[ad_1]

Jakarta

Syarat perjalanan luar negeri terbaru sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Persyaratan perjalanan luar negeri itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru dalam rangka menindaklanjuti SE Satgas terbaru.

Lantas, bagaimana syarat dan aturan perjalanan luar negeri terbaru? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru Berlaku Per 1 September 2022

Dilansir laman resmi Dirjen Perhubungan Udara RI, sehubungan dengan terbitnya SE Satgas No. 25 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga telah menerbitkan edaran terbaru SE No.88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, dalam keterangannya dikutip pada Minggu, (4/9/2022).

Menurut SE Nomor 88 Tahun 2022 terbaru tentang syarat perjalanan luar negeri itu berlaku mulai 1 September 2022. Dengan berlakunya SE terbaru ini, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru, Cek Selengkapnya di Sini! Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN

Syarat Perjalanan Luar Negeri: Entry Point di 15 Bandara Internasional

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan bahwa bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia dapat melalui pintu masuk atau entry point yang telah ditetapkan pada 15 bandara internasional.

“Untuk memasuki wilayah Indonesia dapat melalui pintu masuk (entry point) pada 15 (lima belas) bandara internasional.” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono.

Adapun daftar 15 bandara internasional tersebut, yaitu:

  1. Bandara Soekarno Hatta
  2. Bandara Juanda
  3. Bandara I Gusti Ngurah Rai
  4. Bandara Hang Nadim
  5. Bandara Sam Ratulangi
  6. Bandara Zainuddin Abdul Madjid
  7. Bandara Kualanamu
  8. Bandara Hasanuddin
  9. Bandara Yogyakarta
  10. Bandara Sultan Iskandar Muda
  11. Bandara Minangkabau
  12. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman
  13. Bandara Sultan Syarif Kasim II
  14. Bandara Kertajati
  15. Bandara Sentani.

Persyaratan perjalanan luar negeri yang haru dipenuhi bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang melakukan keberangkatan dari Indonesia dapat disimak melalui aturan berikut ini.

  • Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) berstatus WNI dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster)
  • PPLN ke luar negeri wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin atau dapat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Bagi PPLN berstatus WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid sehingga tidak dapat memperoleh vaksinasi, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  • Untuk PPLN berstatus WNI yang baru selesai isolasi Covid namun belum dapat memperoleh vaksin dosis ketiga (booster), dapat dengan menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Syarat Perjalanan dari Luar Negeri Terbaru, Simak di Sini

Sementara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berangkat dari luar negeri dan hendak melakukan kedatangan ke Indonesia terdapat sejumlah aturan yang wajib pula untuk dipatuhi. Adapun aturan dan syarat perjalanan luar negeri saat kedatangan ke Indonesia dapat dilihat melalui aturan berikut ini.

  • Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari luar negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • PPLN dari luar negeri wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan
  • Bagi PPLN dari luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid sehingga tidak dapat memperoleh vaksinasi, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  • Untuk PPLN dari luar negeri yang baru selesai isolasi Covid namun belum dapat memperoleh vaksin dosis ketiga (booster), dapat dengan menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Demikian informasi seputar syarat perjalanan luar negeri terbaru yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Simak juga Video: Komisi IX DPR Pertanyakan HAM Terkait Syarat Booster untuk Perjalanan

(wia/knv)

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *