[ad_1]

Sumber gambar, AFP/BAY ISMOYO

Keterangan gambar,

Majelis Hakim menyatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terbukti menista agama, yang diatur dalam Pasal 156a KUHP.

Vonis dua tahun atas Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, karena diputuskan menista agama mendapat reaksi dari beberapa lembaga internasional.

Lembaga pegiat hak asasi yang berpusat di London, Inggris, Amnesty International, berpendapat vonis bersalah dan penahanan Ahok akan ‘menodai reputasi Indonesia dalam toleransi’.

Komentar tersebut disampaikan menyusul vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/05), bahwa Ahok bersalah berdasarkan Pasal 156a KUHP yang intinya mengatur permusuhan maupun penodaan atas suatu agama di Indonesia.

Berdasarkan pasal tersebut, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi menjatuhkan hukuman penjara dua tahun atas Ahok walau jaksa hanya menuntut hukuman satu tahun penjara untuk masa percobaan dua tahun.

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *