[ad_1]
Periode ini merupakan tahapan awal dalam persiapan Pemilu 2024 di Indonesia. KPU (Komisi Pemilihan Umum) melakukan perencanaan program dan anggaran yang mencakup berbagai aspek, seperti penyusunan rencana kerja, alokasi dana, dan strategi pelaksanaan.
2. Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni 2022 – 14 Desember 2023)
Selama periode ini, KPU secara intensif menyusun peraturan-peraturan terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini mencakup peraturan teknis, prosedur, dan panduan yang akan menjadi dasar hukum untuk seluruh rangkaian kegiatan pemilu.
3. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023)
Tahap ini fokus pada pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Proses verifikasi dan validasi data pemilih dilakukan untuk memastikan keakuratan daftar pemilih yang akan digunakan pada hari pemungutan suara.
4. Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu (29 Juli 2022 – 13 Desember 2022)
Partai politik dan calon independen mendaftar sebagai peserta pemilu. KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen dan kriteria yang ditetapkan untuk memastikan partisipasi peserta yang memenuhi syarat.
5. Penetapan Peserta Pemilu (14 Desember 2022 – 14 Februari 2022)
Setelah melalui proses verifikasi, KPU melakukan penetapan terhadap peserta pemilu yang resmi dapat ikut serta dalam pemilihan. Keputusan ini diumumkan dan menjadi dasar bagi peserta pemilu untuk mempersiapkan langkah selanjutnya.
6. Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023)
KPU menetapkan jumlah kursi yang akan diperebutkan di setiap tingkatan legislatif (DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota) dan mengatur pembagian daerah pemilihan.
7. Pencalonan DPD (6 Desember 2022 – 25 November 2023)
Calon anggota DPD mendaftar dan mengajukan pencalonan. Proses ini melibatkan verifikasi dokumen dan persyaratan yang ditetapkan.
8. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 – 25 November 2023)
Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota melakukan pendaftaran dan verifikasi untuk memastikan kelayakan sebagai calon legislatif.
[ad_2]
Source link