[ad_1]
Jakarta, CNBC Indonesia – Berdasarkan hasil pemantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat 6 perusahaan pembiayaan alias multifinance dan 5 perusahaan peer to peer lending (P2P Lending) dari total 101 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan modal minimum.
“Untuk mewujudkan pembiayaan yang sehat dan adaptif serta kontributif pada pertumbuhan ekonomi, maka 5 Maret 2024 akan diluncurkan road map pembiayaan 2024-2028,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dalam RDK OJK, Senin (4/3/2024).
Di sisi lain, OJK juga terus memonitor pemenuhan ekuitas baik injeksi modal, strategi lokal maupun asing. OJK juga memberikan sanksi bagi perusahaan yang belum memenuhi permodalan yang berlaku.
OJK sendiri tengah memperkuat industri finansial. Dalam upaya tersebut beberapa perusahaan pembiayaan atau multifinance mengibarkan bendera putih dengan alasan mulai dari tidak mampu memenuhi modal hingga kesehatan keuangan.
Adapun pada Desember 2023, OJK mengatakan bahwa delapan multifinance dalam daftar pengawasan khusus. Sementara itu, sepanjang tahun lalu Otoritas mencabut izin 6 perusahaan pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebutkan beberapa isu penyebab masuknya delapan multifinance tersebut ke dalam pengawasan khusus, termasuk peringkat komposit kesehatan perusahaan yang tergolong tidak sehat dan rasio NPF net yang melebihi 25%.
Satu di antaranya adalah PT Woka International. Keputusan pencabutan itu dipicu oleh ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi ketentuan modal minimum yang ditetapkan oleh OJK.
Dua bulan setelahnya, pada 5 Juli 2023, regulator kembali melakukan langkah serupa dengan mencabut izin usaha dari PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance). Pencabutan izin ini berlangsung setelah BESS Finance sebelumnya ditempatkan dalam status pengawasan khusus karena kondisi kesehatan keuangan yang mengkhawatirkan.
Usut punya usut, BESS Finance beberapa kali sempat tersangkut kasus hukum dengan karyawannya. Melalui laman putusan mahkamah agung (MA), BESS Finance terbukti bersalah atas perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak atas karyawannya di Palangkaraya.
Hakim memutuskan untuk menghukum BESS Finance membayar hak-hak karyawannya sebagai penggugat sejumlah Rp.59.3 juta. Sebelumnya, pada 2019, BESS sempat menjadi tergugat atas perselisihan kepentingan karena mutasi pekerja di Pekanbaru, meski pada akhirnya perkara tersebut dicabut.
Pada bulan September 2023, OJK kembali memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Emas Persada Finance, yang sejalan dengan proses penggabungan perusahaan ke dalam PT Globalindo Multi Finance. Tak lama setelahnya, izin usaha multifinance terafiliasi Lippo Group PT Century Tokyo Leasing Indonesia juga dicabut oleh OJK.
Langkah selanjutnya OJK mencabut izin usaha PT Al Ijarah Indonesia Finance, mengikuti keputusan pembubaran perusahaan. Puncaknya terjadi pada Desember 2023, ketika OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.
Pencabutan ini disebabkan oleh PT HPFI yang tidak mematuhi rekomendasi hasil pemeriksaan dan ketentuan kualitas piutang pembiayaan.
Sebelumya, OJK telah mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada PT HPFI karena perusahaannya tidak dapat memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio saldo piutang pembiayaan (outstanding principal).
Outstanding piutang tersebut dipertimbangkan dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), paling tinggi sebesar 5%.
Artikel Selanjutnya
Banjir Masalah, OJK Awasi Ketat 8 Multifinance
(ayh/ayh)
[ad_2]
Source link