[ad_1]


Jakarta, CNBC Indonesia –  “Penerimaan ini akan digunakan untuk biaya kegiatan operasional, administrasi dan pengadaan aset, sesuai perencanaan strategis OJK 2024 dan terkait prioritas program kerja 2024,” ujar Mirza Adityaswara, Wakil Ketua DK OJK, dalam RDK OJK, Senin (4/3/2024).

Jadi penerimaan di 2023 akan digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan 2024, diantaranya untuk operasional, administrasi, biaya tenaga kerja, dan penambahan aset untuk gedung dan infrastruktur IT. 

Sementara untuk proyeksi penerimaan pungutan 2024 adalah Rp 8,38 triliun. Terkait penyesuaian tarif pungutan OJK sendiri telah diatur oleh PP no 11/2014, sesuai dengan UU PPSK pasal 37.

“Nanti akan ada RPP terkait pungutan, rencana kerja, dan anggaran OJK. RPP saat ini sedang dibahas di tahap terakhir dan tentu kalau PP datangnya dari pemerintah,” ungkap Mirza.

Sesuai dengan perintah undang-undang (UU), OJK adalah lembaga yang mengatur sektor jasa keuangan (SJK), mengawasi SJK, melakukan pemeriksaan, perizinan SJK, Pemeriksaan, penegakan hukum dan bidang edukasi serta perlindungan konsumen dan pengawasan market conduct.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Potret Aktifitas Kontak 157 OJK saat Layani Pengaduan


(ayh/ayh)


[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *