[ad_1]

Makassar – Sebentar lagi Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum 2024. Apakah detikers sudah tahu warna surat pemilu 2024 yang akan dicoblos?

Sebagai penanda, surat suara Pemilu 2024 dibedakan dari warnanya. Warna-warna tersebut akan membedakan jenis pemilihan yang diikuti dan tersedia untuk pemilih.

Dikutip dari Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, disebutkan bahwa surat suara merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara. Selain itu, surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Sebelum mengikuti pemungutan suara yang akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024, detikers perlu mengetahui warna surat suara Pemilu 2024 yang akan membedakan jenis pemilihan yang diikuti. Simak penjelasannya berikut!

Warna Surat Suara Pemilu2024

Dari sumber yang sama, berikut ini warna surat suara Pemilu 2024 antara lain:

  1. Abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  2. Merah untuk surat suara Pemilu anggota DPD
  3. Kuning untuk surat suara Pemilu anggota DPR
  4. Biru untuk surat suara Pemilu anggota DPRD provinsi
  5. Hijau untuk surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota
Surat suara Pemilu 2024. Foto: indonesiabaik.go.id

Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Adapun jenis-jenis surat suara yang tersedia, yakni:

  • Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pemilihan anggota DPR
  • Pemilihan anggota DPD
  • Pemilihan anggota DPRD provinsi
  • Pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota

Muatan Surat Suara Pemilu 2024

Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat:

  • Foto Pasangan Calon
  • Nama Pasangan Calon
  • Nomor urut Pasangan Calon
  • Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon

Sementara, surat untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memuat:

  • Tanda gambar partai politik
  • Nomor urut partai politik
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota

Selain itu, surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.

Bentuk dan Ukuran Surat Suara Pemilu 2024

  • Bentuk: 4 (empat) persegi panjang dengan posisi vertikal atau horizontal.
  • Ukuran: ukuran surat suara disesuaikan dengan jumlah:
    • Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
    • Calon anggota DPD pada setiap Dapil
    • Partai politik peserta Pemilu dan jumlah calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada setiap Dapil

Jenis Pemilihan yang Dapat Diikuti Jika Pindah TPS Pemilu 2024

Apabila detikers melakukan pindah TPS saat Pemilu 2024, pemilihan yang dapat diikuti tidak sama dengan yang bisa diikuti di tempat asal. Terutama, jika lokasi pindah TPS berbeda provinsi.

Berikut ini pemilihan yang dapat diikuti jika melakukan pindah TPS pada Pemilu 2024:

  • Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
  • Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Nah, itulah warna surat suara Pemilu 2024 yang akan membedakan jenis pemilihan yang diikuti dan tersedia untuk pemilih. Semoga bermanfaat ya, detikers!

Simak Video “Tips Hindari Hoax yang Berseliweran Jelang Pemilu 2024

(edr/alk)

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *