[ad_1]



Jakarta

Hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri viral di media sosial. Hal itu setelah beredarnya hasil exit poll pemilu yang disebut-sebut terjadi di Melbourne.

Untuk diketahui, sejumlah warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri memang sudah melakukan pencoblosan Pemilu 2024. Beberapa di antaranya negara-negara di Timur Tengah. Kemudian PPLN Amerika Serikat hingga Melbourne juga sudah menggelar Pemilu 2024 pada 10 Februari.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari buka suara terkait hal itu. Ia menegaskan pengumuman exit poll pemilu di luar negeri hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai. Artinya, pengumuman penghitungan suara di luar negeri tetap menunggu hari pencoblosan di dalam negeri pada 14 Februari mendatang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim seperti dikutip dari detikNews, Minggu (11/2/2024).

Aturan terkait penghitungan suara itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun, Pasal 449 ayat 5 menjelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Berikut isi aturannya:

Pasal 449

(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU
(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang
(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!

Simak Video “Benny Tepis Isu Mobilisasi Pekerja Migran untuk Menangkan Ganjar
[Gambas:Video 20detik]
(iws/hsa)

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *