[ad_1]

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara  Pada Pemilihan  Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Dalam Pemilu 2024, masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara itu, peserta pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ada 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh yang mengikuti Pemilu 2024.

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *