[ad_1]
Jakarta, CNBC Indonesia – Pendaftaran calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) telah resmi dipercepat menjadi 19-25 Oktober 2023 sesuai kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jadwal pendaftaran yang dimajukan ini menjadikan para bakal calon presiden (bacapres) harus segera memilih pasangannya.
Melansir KPU, jadwal tahapan Pemilu terkait masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden akan berlangsung pada 19 Oktober-25 November 2023. Mahfud MD sebelumnya sempat menyatakan bahwa pendaftaran akan dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023 dengan alasan mencegah adanya pertengkaran dalam menentukan calon yang akan dipilih.
Namun, keputusan berakhir dengan diketoknya palu kesepakatan pencalonan menjadi 19-25 Oktober 2023.
Ditetapkannya keputusan ini menjadikan jangka waktu masa pencalonan lebih cepat sebulan dari tahapan Pemilu yang telah ditetapkan, namun awal waktu pendaftaran tidak mengalami perubahan. Artinya, waktu pendaftaran menjadi hanya 6 hari dibanding jadwal sebelumnya selama 37 hari.
Keputusan ini tentunya cukup berbeda jika dibandingkan Pemilu 2019 yang masa pencalonannya dilaksanakan pada 26 Maret-21 September 2018 atau 179 hari.
Perbedaan ini disebabkan oleh Pemilu 2019 menggabung jumlah hari pencalonan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota (legislatif) dengan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (eksekutif).
Sedangkan, Pemilu 2024 kali ini jika menggabungkan jumlah hari pencalonan legislatif dan eksekutif akan memakan total waktu selama 215 hari.
Percepatan masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden menjadikan batas waktu memastikan bacapres dan wakil yang akan diusung akan menjadi lebih cepat 31 hari, sehingga memang akan mengurangi potensi keributan antar partai.
Selain itu, berkurangnya waktu pemilihan calon memungkinkan masa kampanye yang semakin lama. Persoalan ini berpotensi menyebabkan keributan di kalangan masyarakat terkait perdebatan antar presiden memiliki jangka waktu semakin panjang.
Di sisi lain, masa pencalonan yang dipercepat menjadikan pasangan calon harus segera mencalonkan diri, mengingat periode yang hanya berlangsung enam hari.
Bakal Calon Wakil Presiden Pemilu 2024
Per Kamis (21/9/2023), bakal calon presiden (bacapres) yang telah mendeklarasikan wakilnya baru Anies Baswedan yang menunjuk Ketua Umum Partai Politik (Parpol) PKB yaitu Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin.
Dua bacapres lainnya, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto masih belum memutuskan wakil yang akan menemaninya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nanti. Nama-nama bacawapres pun semakin terlihat seiring dengan koalisi yang sudah semakin terbentuk.
Melansir CNBC Indonesia, Ketua DPP PDI-P Puan Maharani menyebut peluang AHY dan Ridwan Kamil dipastikan pupus alias tidak akan menjadi pendamping Ganjar di Pilpres 2024 mendatang. Ada beberapa nama lain yang masih menjadi opsi.
Hilangnya nama AHY dari bursa Cawapres disebabkan Partai Demokrat yang bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendukung Prabowo Subianto. Kendati demikian, Puan masih melihat banyak potensi nama yang berpotensi menjadi wakil dari Ganjar.
“Ya kan masih seperti nama-nama yang ada, pak Erick Thohir, pak Sandi Uno (Sandiaga Salahuddin Uno), pak Andika (Andika Perkasa), pak Mahfud (Mahfud MD),” ungkap Puan.
Begitu juga dengan nama Ridwan Kamil (RK) juga dicoret dari daftar calon pendamping Ganjar Pranowo, karena Partai Golkar yang sudah menyatakan dukungan ke Koalisi yang mendukung Prabowo Subianto.
Dari kubu Prabowo, juga terdapat beberapa nama yang memungkinkan menjadi kandidat Cawapresnya, seiring Koalisi Indonesia Maju yang mendapat dukungan dari beberapa partai.
Baru-baru ini, Prabowo juga bertemu secara tertutup dengan Yenny Wahid. Sebelumnya, terdapat beberapa nama yang disebut akan menemani Prabowo di Pilpres 2024 seperti Erick Thohir, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra.
Selain itu, terdapat nama putra sulung Joko Widodo (Jokowi) dalam bursa cawapres kal ini, khususnya jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan batas usia cawapres 35 tahun.
Seperti diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah melakukan upaya hukum terkait batas usia minimal capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juli 2023 lalu.
Aturan yang digugat PSI adalah aturan dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasal tersebut berisi terkait persyaratan menjadi capres dan cawapres yang paling rendah adalah 40 tahun sementara tidak ada batas usia maksimal dalam pasal tersebut. Pasal ini dinilai menuai kontra sebab tidak memiliki dasar yang kuat.
Berikut sejumlah kandidat Cawapres Ganjar dan Prabowo.
(mza/mza)
[ad_2]
Source link