[ad_1]
Pada tanggal 14 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional untuk menetapkan partai politik yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum 2024. Dalam rapat tersebut, KPU secara resmi menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.
Berikut adalah daftar partai politik yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Nangroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
24. Partai Ummat
Keputusan KPU ini memberikan landasan hukum resmi bagi partai politik yang terlibat, menetapkan posisi dan nomor urut setiap partai peserta. Dengan demikian, partai-partai politik tersebut dapat secara sah dan resmi berpartisipasi dalam setiap tahapan Pemilu 2024, yang pada gilirannya memberikan pilihan kepada pemilih dan memperkaya dinamika demokrasi di Indonesia.
[ad_2]
Source link