[ad_1]

Jakarta

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah agenda nasional yang digelar tahun 2024. Ada tiga macam Pemilu 2024, yakni Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Apa perbedaan Pileg dengan Pilpres dan Pilkada? Kapan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024? Simak informasi di bawah ini.

Apa itu Pemilu Legislatif?

Sebelum mengetahui jadwal pelaksanaannya, simak dulu pengertian Pileg. Pemilihan Umum atau Pemilu Legislatif (Pileg) dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pileg adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Waktu ini juga sama dengan tanggal pelaksanaan Pilpres 2024, yaitu tanggal 14 Februari 2024.

Perbedaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada

Pileg adalah Pemilu yang dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Apa bedanya dengan Pilpres dan Pilkada?

  • Pilpres adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Pilkada adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil rakyat di tingkat daerah atau pemilihan kepala daerah yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Jadwal Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024

Pilpres, Pileg, dan Pilkada digelar merupakan bagian dari jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Ketiganya digelar bersamaan pada tahun ini. Berikut jadwal pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024.

  • Pemilu Presiden (Pilpres) 2024: Rabu, 14 Februari 2024
  • Pemilu Legislatif (Pileg) 2024: Rabu, 14 Februari 2024
  • Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024: Rabu, 27 November 2024.

(kny/imk)

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *