[ad_1]

Jakarta, NU Online

Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres), tinggal menghitung hari lagi. Pelaksanaan pemilu 2024 jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024.


Pemilih yang memiliki hak untuk memilih pada Pemilu 2024, wajib mengetahui tata cara mencoblos. Dalam pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa tata cara memilih pada pemilu yaitu dengan cara mencoblos surat suara.


“Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” demikian bunyi pasal tersebut.


Berikut tata cara mencoblos yang benar di TPS pada pemilu 2024:


Waktu mencoblos

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024 pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.


Persyaratan yang harus dibawa

1. Formulir pemberitahuan (Model C-6).

2. KTP Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.


Langkah-langkah

1. Datang ke TPS melalui pintu yang disediakan panitia.

2. Isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan surat model C-6.

3. Tunggu di tempat yang sudah disiapkan panitia hingga nama pemilih dipanggil.

4. Setelah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos.

5. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.

6. Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia.

7. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta.

8. Pemilih keluar area pencoblosan.


Jika pemilih tidak terdaftar di TPS

1. Datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP atau surat dari Disdukcapil setempat.

2. Gunakan hak pilih anda pada 1 jam sebelum waktu pemungutan surat suara berakhir.


Imbauan untuk masyarakat

1. Datang ke TPS dan gunakan hak pilih untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

2. Kawal dan awasi proses pemungutan surat suara untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan berkualitas.

3. Jaga keamanan dan kondusivitas agar pemungutan suara berjalan aman dan nyaman.


Jenis-jenis surat suara pemilu 2024 

1. Surat Suara Abu-Abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.


2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR. Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.


3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.


4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi. Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.


5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *