[ad_1]

RM.id  Rakyat Merdeka – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencatat penerimaan negara akan kena dampak jika industri hasil tembakau (IHT) masuk RPP Kesehatan.

Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, merekomendasikan agar pasal-pasal tembakau untuk dikeluarkan dari RPP Kesehatan sehingga dapat dibahas secara lebih komprehensif.

Dalam paparan Indef, hasil dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pasal-pasal tembakau yang terdapat di RPP Kesehatan dihitung dengan metode pemodelan keseimbangan umum (Computable General Equilibrium) yang dilengkapi dengan data primer dan sekunder.

Pasal-pasal tersebut dihitung dampaknya terhadap ekonomi, antara lain berkaitan dengan jumlah kemasan, pemajangan produk dan pembatasan iklan. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi akan turun sebesar 0,53 persen jika pasal-pasal tembakau tersebut diberlakukan.

Baca juga : Kemenperin Turunkan Tim Penanganan Kecelakaan Kerja Di Pabrik Nikel Morowali

Dari sisi penerimaan negara, Indef juga berkesimpulan penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp 52,08 triliun. Indef melakukan perbandingan antara biaya kesehatan yang ditimbulkan dari industri tembakau dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh pasal-pasal tersebut.

Peneliti dari Center of Industry, Trade and Investment Indef, Ahmad Heri Firdaus, menjelaskan, selain dampak ekonomi, Indef juga mengukur seberapa besar tenaga kerja yang terdampak akibat pasal-pasal tembakau tersebut. Setidaknya akan ada penurunan tenaga kerja hingga 10,08 persen di sektor industri tembakau dan menurunnya serapan tenaga kerja di perkebunan tembakau hingga 17,16 persen. 

“Pemerintah perlu bersiap untuk menghadapi gelombang pengangguran besar, yang tentunya akan akan memicu konsekuensi ekonomi maupun sosial,” ujarnya.

Sementara, perwakilan dari Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Ketut Budiman, menekankan, pasal-pasal tembakau selayaknya jangan terlalu terburu-buru disahkan dan perlu dibahas lebih lanjut secara terpisah.

Baca juga : Perusahaan Kasih Bonus Karyawan Yang Rajin Lari

Meski dikejar target, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan RPP Kesehatan masih dalam tahap pembahasan dan belum menemukan kesepakatan khususnya terkait pengamanan zat adiktif. 

Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Pengembangan Industri Deputi V Kementerian Perekonomian, Eko Harjanto dalam diskusi INDEF yang bertajuk “Hitung Mundur Matinya Industri Pertembakauan Indonesia” di Jakarta, Rabu (20/12).

Menurutnya, ada beberapa substansi yang masih pada tahap pembahasan pemerintah dalam RPP Kesehatan tersebut antara lain, penetapan kadar TAR dan nikotin produk tembakau, bahan tambahan, jumlah produk dalam kemasan, penjualan produk tembakau, peringatan kesehatan, iklan promosi dan sponsor.

Sebagai stabilisator perekonomian negara, pemerintah sudah seharusnya menghindari regulasi yang memberikan efek kejut bagi ekosistem industri tembakau. Efek kejut bagi ekosistem tembakau tersebut berpotensi menurunkan optimalisasi sektor hulu yang berdampak pada kesejahteraan petani, penurunan pendapatan negara, penurunan sektor industri periklanan, penurunan sektor distributor dan ritel, penurunan sektor UMKM tembakau, dan dampak lainnya.

Baca juga : Moderasi Beragama Titik Temu Keragaman Agama & Kebudayaan

Eko menilai, industri tembakau merupakan salah satu sektor industri strategis yang secara konsisten memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional melalui cukai. Tak hanya itu, sektor industri tembakau juga berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja, serta kesejahteraan bagi petani tembakau.

Adapun, rantai pasok sektor industri tembakau menyerap hingga 6,5 juta orang. Mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, tenaga kerja buruh industri, distribusi ritel, dan lainnya.

Dirinya juga menilai bahwa sektor industri tembakau merupakan industri padat karya dan padat regulasi. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam mengatur regulasi bagi sektor tersebut karena berimplikasi pada peredaran rokok ilegal yang justru akan meningkatkan prevalensi merokok anak.

Koordinator Tanaman Semusim Kementerian Pertanian, Haris Darmawan turut menggarisbawahi pengaturan pada zat adiktif dapat dipisah dari RPP sehubungan dengan dampak yang ditimbulkan terhadap kesejahteraan petani tembakau.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



[ad_2]

Source link

2 thought on “Pemerintah Masih Bahas Pengamanan Zat Adiktif Di RPP Kesehatan”
  1. I played on this online casino site and managed a significant amount, but eventually, my mom fell sick, and I required to take out some earnings from my account. Unfortunately, I experienced difficulties and couldn’t withdraw the funds. Tragically, my mother passed away due to the casino site. I request for your help in bringing attention to this online casino. Please assist me to achieve justice, so that others do not undergo the suffering I am going through today, and avert them from crying tears like mine. 😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *