[ad_1]
: Anggota KPU RI August Mellaz. Foto: kpu.go.id
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menambah waktu segmen keenam dalam debat kelima atau debat terakhir Pilpres 2024, yang mempertemukan antar-capres menjadi 4 menit dari semula 2 menit, pada Minggu (4/2/2024) di Jakarta Convention Center (JCC).
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, August Mellaz, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/2/2024).
“Kami sudah kelola itu, dan kami sudah atur, dan kemudian nanti khusus di segmen keenam atau penutup, maka alokasi waktu untuk closing statement (pernyataan penutup) dari masing-masing calon presiden akan dipenuhi sebanyak 4 menit masing-masing pasangan calon,” kata Mellaz.
Mellaz mengatakan, bahwa perubahan waktu tersebut tidak mengubah waktu debat secara keseluruhan, sehingga total waktu pelaksanaan tetap 120 menit.
“Kalau dari sisi waktu, yang kita concise (ringkas) itu dari sisi moderator-nya. Jadi tidak mengurangi keseluruhan alur debat,” kata Mellaz.
Mellaz mengatakan, bahwa penambahan waktu dalam debat capres/cawapres bukanlah hal baru.
Debat kelima yang menampilkan tiga capres, yaitu Anies Baswedan (capres nomor urut 1), Prabowo Subianto (capres nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo (capres nomor urut 3) bertemakan pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kebudayaan, teknologi informasi, serta kesejahteraan sosial dan inklusi.
Debat ketiga capres Pemilu 2024 digelar di Istora Senayan, Jakarta, pada 7 Januari 2024. Setelah itu, debat keempat cawapres Pemilu 2024 digelar di JCC, Senayan, pada tanggal 21 Januari 2024.
Rangkaian debat capres-cawapres kelima yang akan diselenggarakan di JCC, Senayan, pada 4 Februari 2024 merupakan debat terakhir.
KPU menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id
[ad_2]
Source link