[ad_1]

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebutkan bahwa pernyataan sehat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah sepenuhnya kewenangan Dinas Kesehatan sebagai pihak pemeriksa.

“Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Mereka punya standarnya terhadap kesehatan petugas KPPS,” kata etua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut terkait dengan jaminan KPU DKI sebelumnya bahwa petugas KPPS Pemilu 2024 bebas dari penyakit komorbid dan penyakit kardiovaskular.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, mereka membagi para calon petugas KPPS menjadi tiga kategori, yakni sehat, sehat dengan catatan dan tidak sehat atau kelompok yang diminta untuk memeriksa ulang kesehatannya.

“Memang ada orang yang sehat murni, ada sehat dengan catatan, ada juga orang yang nanti disuruh untuk mengecek ulang kembali,” ucap Wahyu.

Baca juga: KPU Jakpus gandeng Dinkes untuk beri layanan kesehatan petugas KPPS

Ia mengatakan bahwa jika pada pemeriksaan kedua, calon petugas KPPS bersangkutan tetap dinyatakan tidak sehat, maka Dinkes akan mengeluarkan surat pernyataan tidak sehat.

“Jadi, kewenangan itu di Dinas Kesehatan. Baik itu puskesmas atau petugas kesehatan yang menyatakan orang itu sehat atau tidak,” kata Wahyu.

Ia juga menegaskan pihaknya hanya menerima data administratif, dalam hal ini surat pernyataan sehat atau tidak sehat.

“Kami secara administratif hanya menerima yang sehat-sehat saja,” ucapnya.

Ia bahkan menegaskan bahwa kondisi fisik yang sehat adalah salah satu syarat utama untuk menjadi petugas KPPS.

Baca juga: KPU Jakpus rekrut ribuan petugas KPPS mulai 11 Desember 2023

“Karena sehat itu bagian dari syarat-syarat jadi petugas KPPS. Ini kan juga untuk meminimalisir hal-hal yang kita inginkan pada saat pemilu,” katanya.

Hingga kini, pemeriksaan kesehatan gratis bagi petugas KPPS masih berlangsung di puskesmas-puskesmas wilayah.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membutuhkan sebanyak 215.362 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Tujuh anggota KPPS dikali 30.766 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi 215.362 total seluruh DKI,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/12).

Dody mengatakan, pihaknya juga membutuhkan dua petugas ketertiban di setiap TPS yang ada di kecamatan.

Baca juga: 152 orang pilih daftar KPPS Pemilu 2024 langsung di Kelurahan Ancol

Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU DKI Jakarta akan mengadakan rapat koordinasi dengan KPU kota/kabupaten administrasi terkait persiapan penerimaan anggota KPPS.

Rekrutmen KPPS itu sudah dimulai sejak 11 Desember 2023.

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *