[ad_1]

EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta untuk memperbaiki aturan debat calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024, khususnya dalam segmen tanya jawab.

Hal tersebut disampaikan Deputi Masyarakat Sipil dan Lingkungan Hidup Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Radhar Tribaskoro dalam surat terbuka.

“Kami menuntut agar KPU memperbaiki aturan debat dengan mewajibkan capres maupun cawapres menyampaikan pertanyaan yang jelas dan tidak ambigu,” ujar Radhar dalam surat terbuka yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (23/12/2023).

Menurutnya, perbaikan aturan diperlukan karena kejadian pada debat cawapres malam kemarin. Di mana, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pertanyaan dengan menyisipkan istilah yang tidak umum.

“Dalam Debat Perdana Cawapres kemarin, Cawapres Gibran Rakabuming Raka mengajukan pertanyaan, “Bagaimana mengangkat peringkat Indonesia di SGIE? ” Pertanyaan ini tidak jelas, terutama karena singkatan SGIE bukanlah singkatan yang umum seperti RT/RW, Jateng, dan sebagainya,” tuturnya.

Oleh karena itu, Radhar meminta juga kepada KPU agar memperhatikan kelayakan moderator debat, sebagai pihak yang memegang kendali untuk jalannya debat termasuk menegakkan tata tertib.

“Ke depan, KPU harus memerintahkan moderator untuk meminta kejelasan pengertian dari istilah dan singkatan, sehingga tidak merugikan peserta debat lain,” demikian Radhar menambahkan. (edisi/rmol)



[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *