[ad_1]

  • Karishma Vaswani
  • Editor Indonesia, BBC News

Keterangan gambar,

Dua keluarga mengklaim anak mereka diperkosa di kompleks JIS.

Masuk ke tahanan polisi di Jakarta Pusat bukan pekerjaan mudah. Anda harus menyerahkan tas dan semua bawaan akan diperiksa.

Secara khusus petugas akan mencari telepon genggam atau peralatan rekaman.

Begitu berada di dalam, saya melihat sejumlah pria -sebagian besar orang Indonesia- duduk di atas tikar di lantai, menemui keluarga atau kawan mereka.

Sebagian besar penghuni tahanan ini adalah orang-orang yang diduga melakukan kejahatan kerah putih, penipuan bisnis, atau kasus-kasus penggelapan lain.

Dua di antaranya, Neil Bantleman dan Ferdi Tjiong, masing-masing warga Kanada dan warga Indonesia, dituduh melakukan kejahatan yang paling memuakkan, yang mereka klaim tak pernah mereka lakukan.

Saya menemui Neil dan Ferdi di tahanan polisi, hanya beberapa hari setelah masa penahanan mereka diperpanjang. Awalnya mereka ditahan dengan dugaan terlibat kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) pada 14 Juli.

Neil dan Ferdi mengatakan mereka dijebak.

“Awalnya saya dan Ferdi dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Neil.

“Kemudian polisi mengubah status tersebut dan menetapkan kami sebagai tersangka dan kami ditahan. Saya kira ini memang rencana mereka [polisi] sejak awal.

“Tak satu pun pertanyaan yang diajukan kepada kami layaknya pertanyaan kepada saksi. Mereka bertanya, apakah kami melakukan pelecahan seksual terhadap anak-anak? Apa pertanyaan semacam ini layak diajukan kepada saksi?” kata Neil.

“Saya malu,” kata Ferdi Thiong kepada saya.

“Sebagai warga Indonesia saya malu dengan hukum Indonesia. Sudah lama saya mendengar bahwa hukum Indonesia memang kacau. Tapi baru sekarang saya mengalami sendiri dan merasakan bahwa hukum Indonesia tidak menghormati hak asasi manusia,” kata Ferdi.

Menggemparkan

Keterangan gambar,

Kepala sekolah JIS meminta polisi membeberkan bukti yang menjerat Neil dan Ferdi.

Kasus pelecehan seksual dengan korban murid JIS ini menggemparkan Indonesia.

Warga secara dekat mengikuti perkembangan kasus ini melalui media.

Kasusnya sendiri sangat pelik yang terus mengalami perubahan dalam beberapa bulan terakhir.

Semuanya berawal pada Maret lalu, ketika kasus pelecehan seksual terhadap murid muncul di JIS.

Seorang murid di TK JIS diyakini diperkosa beramai-ramai oleh beberapa petugas kebersihan.

Orang tua murid mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi US$12,5 juta terhadap JIS.

Kemudian pada Juni muncul kasus kedua ketika orang tua murid mengklaim bahwa anak mereka menjadi korban pelecehan seksual. Kasus kedua inilah yang menjerat Neil dan Ferdi, dua guru di JIS.

Kasus ini untuk pertama kalinya menyeret guru atau staf pengajar di sekolah tersebut.

Tidak lama kemudian ibu korban dari kasus pertama juga menyatakan bahwa Neil dan Ferdi melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya.

Kasus berkembang dan nilai ganti rugi naik tajam menjadi US$125 juta.

Tapi dalam wawancara dengan BBC, sang ibu ini menyatakan bahwa uang bukan menjadi motivasinya untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

Yang ia inginkan adalah keadilan bagi anaknya.

“Saya marah,” katanya dalam wawancara melalui telepon.

“Saya menggugat dengan nilai gugatan US$125 juta karena saya marah. Saya tidak ingin mendapatkan uang tersebut karena sejatinya uang tidak bisa menebus atas apa yang terjadi terhadap anak saya,” katanya.

Tapi ia juga mengatakan siap untuk membatalkan gugatan ini jika JIS meminta maaf dan membayar kompensasi.

“Ini bukan soal uang, tapi saya lelah dengan semua ini,” katanya.

“Saya ingin menatap ke depan. Anak saya masih trauma dan ketakutan setiap kali mengenakan celananya. Ia juga mengalami infeksi karena perkosaan tersebut. Kami menderita,” katanya.

Keterangan gambar,

Tracy dan Sisca berharap suami mereka mendapat proses hukum yang adil.

Polisi meyakini bahwa mereka punya bukti yang cukup untuk menjerat Neil dan Ferdi, tapi menolak untuk membeberkan bukti yang dimaksud.

“Ada keyakinan yang kuat bahwa perkara ini memang diyakinkan terjadi dan siap untuk disidangkan,” kata Rikwanto, juru bicara Polda Metro Jaya.

“Di Indonesia, kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka, itu berarti penyidik sudah punya keyakinan yang kuat bahwa ia bersalah atau kuat diduga bersalah, apalagi sampai ditahan. Tinggal pemberkasan saja,” jelas Rikwanto.

Berdasarkan hukum di Indonesia, seseorang bisa ditahan tanpa didakwa maksimal selama empat bulan sementara polisi melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus.

JIS sendiri menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat.

“Neil dan Ferdi tidak pernah diberi tahu soal bukti yang dimaksud,” kata Tim Carr, kepada sekolah JIS.

“Padahal hal itu merupakan persyaratan dalam hukum di Indonesia. Ini adalah masalah hak asasi manusia dan kami menghendaki Indonesia mengikuti norma-norma mereka. Kami ingin tahu bukti-bukti yang telah ditemukan sehingga kami bisa merespons,” kata Carr.

Kasus ini juga mendapat kecaman dari kalangan diplomat.

JIS memang didirikan oleh tiga kedutaan asing di Jakarta, yaitu Amerika Serikat, Australia, dan Inggris.

Dalam pernyataan tertulis kepada BBC, Kementerian Luar Negeri Inggris, menyatakan, “Kami yakin bahwa JIS dan guru-guru sekolah tersebut kooperatif dengan polisi. Kami terkejut dengan perpanjangan penahanan staf pengajar JIS karena hukum Indonesia mengenal asas praduga tak bersalah.”

Sementara itu bagi keluarga Neil dan Ferdi kasus ini dirasakan makin berat.

“Saya mencemaskan keadaan suami saya. Indonesia adalah negara demokrasi. Saya ingin melihat hukum ditegakkan dengan sebaik-baiknya,” kata Tracy, istri Neil Bantleman.

“Setiap malam saya berdoa bersama dua anak saya,” kata Sisca, istri Ferdi, sambil menahan tangis.

“Kami berdoa supaya ayah mereka kembali. Kami berdoa semoga Tuhan mengabulkan doa-doa kami. Hanya kepada Tuhan kami menggantungkan harapan,” katanya.

Disclosure: Karishma Vaswani pernah menjadi murid di JIS

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *