[ad_1]
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan total 24 partai politik (parpol) yang akan bersaing demi memperebutkan suara rakyat.
Sebanyak 18 parpol nasional, seperti PPP, PKB, Golkar, PDI Perjuangan, hingga Gerindra. Sedangkan 6 lainnya merupakan partai lokal di Aceh, seperti Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa, serta Partai Aceh.
Melalui Pileg 2024, parpol tersebut nantinya akan mengirimkan wakil yang duduk sebagai anggota dewan di DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun pusat. Selain itu, juga terdapat pemilihan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang mewakili setiap provinsi yang ada di Indonesia.
Daftar Parpol Pemilu 2024
Pemilu 2024 diikuti total 24 parpol. Berikut adalah daftar lengkap nomor urut partai politik nasional dan lokal Aceh:
- PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)
- Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya)
- PDI Perjuangan (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
- Partai Golkar (Golongan Karya)
- Partai Nasdem
- Partai Buruh
- Partai (Gelora Gelombang Rakyat Indonesia)
- PKS (Partai Keadilan Sejahtera)
- PKN (Partai Kebangkitan Nusantara)
- Hanura (Partai Hati Nurani Rakyat)
- Partai Garuda (Garda Republik Indonesia)
- PAN (Partai Amanat Nasional)
- PBB (Partai Bulan Bintang)
- Partai Demokrat
- PSI (Partai Solidaritas Indonesia)
- Perindo (Partai Persatuan Indonesia)
- PPP (Partai Persatuan Pembangunan)
- Partai Nanggroe Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
- Partai Darul Aceh
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh
- Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh)
- Partai Ummat
Calon Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024
Proses pelaksanaan Pilpres 2024 berbarengan dengan Pileg 2024. Setiap pemilih nantinya akan mencoblos calon anggota DPR, DPD, dan DPRD (kabupaten/kota/provinsi) sekaligus dengan calon presiden-wakil presiden.
Pilpres 2024 diikuti 3 paslon (pasangan calon). Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 3).
Anies-Cak Imin (Muhaimin Iskandar) diusung 3 parpol, yakni PKB, PKS, dan Partai Nasdem. Gabungan partai ini memiliki dukungan sebanyak 167 kursi di DPR RI 2019-2024 atau sekitar 29,04 persen. Visi yang digaungkan adalah “Indonesia Adil Makmur Untuk Semua”.
Prabowo-Gibran menjadi paslon yang paling banyak pendukungnya. Mereka disokong PAN, Golkar, Gerindra, Partai Demokrat, Partai Garuda, PBB, dan PSI.
Dengan visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, parpol pendukung paslon nomor urut 2 mengantongi 261 kursi di DPR RI atau setara 45 persen.
Sementara Ganjar-Mahfud merupakan paslon yang maju setelah mendapatkan dukungan PDI Perjuangan, PPP, Perindo, dan Hanura.
Jumlah dukungan kursi di DPR RI mencapai 147 buah atau sekitar 25,56 persen. Visi Ganjar-Mahfud adalah “Gerak Cepat Menuju Indonesia Unggul”.
Jadwal Pilpres dan Pileg 2024
Berdasarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, KPU juga menjadwalkan Pilpres 2024 putaran kedua.
Berikut adalah jadwal lengkap dan tahapan Pilpres-Pileg 2024:
Tahapan Pemilu:
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
- Penetapan peserta pemilu.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota
- DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Masa kampanye pemilu.
- Masa tenang.
- Pemungutan dan penghitungan suara.
- Penetapan hasil Pemilu.
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Jadwal Pemilu 2024:
- 14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran
- 14 Juni 2022-14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih
- 29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
- 14 Desember 2022-14 Februari 2022: Penetapan peserta pemilu
- 14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
- 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa tenang
- 14 Februari 2024-15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
- 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara
- 22 Maret 2024-25 April 2024: pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pilpres putaran kedua
- 2 Juni 2024-22 Juni 2024: kampanye Pilpres putaran kedua
- 23 Juni 2024-25 Juni 2024: masa tenang Pilpres putaran kedua
- 26 Juni 2024: pemungutan suara Pilpres putaran kedua
- 26 Juni 2024: penghitungan suara Pilpres putaran kedua
- 27 Juni 2024-20 Juli 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua
- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
[ad_2]
Source link