[ad_1]


Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) pada Pemilu 2024. Pemungutan suara di TPSLN dilaksanakan pada 5 hingga 14 Februari 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024.

Warga negara Indonesia (WNI) di Vietnam akan mencoblos pertama, yakni pada 5 Februari 2024. Adapun Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di Vietnam diselenggarakan di Hanoi dan Kota Ho Chi Minh. 

Sementara itu, Pemilu RI di Amerika Serikat digelar empat hari lebih awal ketimbang di Indonesia, yakni pada 10 Februari 2024. KPU RI mendirikan TPSLN di Chicago, Houston, Los Angeles, New York, San Fransisco, dan Washington DC. 

Kemudian, WNI di Panama akan mencoblos pada Selasa, 6 Februari 2024. Selanjutnya, di Iran pada Kamis, 8 Februari 2024. 

WNI di luar negeri hanya akan mendapat dua surat suara, yakni Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan Pemilu DPR RI daerah pemilihan Jakarta II yang meliputi Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, dan Luar Negeri.

Informasi selengkapnya dapat dilihat dalam video di atas.

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *