[ad_1]
Jokowi dalam pernyataannya mengatakan bahwa dirinya selaku presiden beserta menteri memiliki hak demokrasi, sehingga mereka boleh memihak dan ikut mendukung salah satu kandidat.
“Itu hak demokrasi setiap orang, setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak! Boleh! Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Presiden Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
“Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa begini enggak boleh, begitu enggak boleh? Berpolitik enggak boleh? Boleh! Menteri juga boleh! Itu saja. Yang mengatur itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ucap Jokowi.
Pernyataan itu dilontarkan Jokowi untuk menanggapi sindiran cawapres nomor urut 3 sekaligus Menkopolhukam, Mahfud MD yang menyoroti menteri di kabinet Jokowi yang menjadi tim sukses salah satu paslon.
Apakah Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye di Pemilu 2024?
Pernyataan Jokowi yang menyebut dirinya boleh memihak dalam Pemilu 2024 ditanggapi langsung oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI).
KIP RI mengatakan, aturan soal kampanye dan keberpihakan presiden dan menteri dalam Pemilu harus mengikuti sejumlah peraturan. Pejabat publik boleh ikut berpartisipasi dalam kampanye hanya jika telah mengumumkan cuti secara terbuka kepada publik.
“Apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, beliau dan/atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya, sehingga tidak mengabaikan aturan,” kata Wakil Ketua KIP, Arya Sandhiyudha, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2024).
“Dalam kapasitas kami di Komisi Informasi Pusat RI hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik, kampanye dan pemihakan itu diperkenan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis. Tidak bisa lisan. Dalam hal ini, cuti harus diinformasikan terbuka ke khalayak/ publik” lanjut Arya.
Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik.
Idham membenarkan bahwa presiden beserta pejabat publik lainnya boleh berkampanye pada Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“UU Pemilu khususnya Pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye,” ujar Idham di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Adapun bunyi Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi:
Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dengan demikian, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara saat melakukan kampanye. Pejabat negara hanya bisa menggunakan fasilitas pengamanan dari negara. Selain itu, Idham menambahkan, pejabat publik wajib cuti jika akan berkampanye.
“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” tambah Idham.
[ad_2]
Source link