[ad_1]
Jakarta –
Pemilu dua putaran merupakan salah satu kemungkinan yang bisa terjadi dalam Pemilu di Indonesia. Sistem penerapan pemilu dua putaran di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dan pelaksanaan pemilu dua putaran juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilu dua putaran ini berlaku saat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) jika memenuhi syarat dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemilu dua putaran adalah sistem pemilihan umum yang dilakukan jika pada pemilu putaran pertama belum ada pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden yang berhasil memperoleh suara dengan jumlah minimal suara mayoritas yang diperlukan untuk memenangkan pemilihan, seperti diatur dalam perundang-undangan.
Merujuk pada Pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu, artinya pemilu putaran kedua dilakukan jika tidak ada salah satu paslon yang berhasil memperoleh jumlah suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Pelaksanaan pemilu putaran kedua diikuti oleh paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Selanjutnya, paslon yang memperoleh suara terbanyak dalam putaran kedua tanpa perlu lagi mempertimbangkan persebaran perolehan suara (lebih dari 50 persen), dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Terkait penerapan pemilu dua putaran untuk Pemilu 2024 telah diatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa:
Dalam hal pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden dilakukan putaran kedua, dengan tahapan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua yang meliputi:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
- Kampanye pemilu putaran kedua;
- Masa tenang pemilu putaran kedua;
- Pemungutan dan penghitungan suara;
- Penetapan hasil pemilu putaran kedua; dan
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih.
Skenario Tahapan Pemilu Putaran Kedua:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024-25 April 2024)
- Masa kampanye pemilu (2 Juni 2024-22 Juni 2024)
- Masa tenang (23 Juni 2024-25 Juni 2024)
- Pemungutan suara (26 Juni 2024)
- Penghitungan suara (26 Juni 2024-27 Juni 2024)
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2024-20 Juli 2024).
Jadwal Tahapan Pemilu Putaran Pertama:
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
- Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
- Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota (24 April 2023-25 November 2023)
- Pencalonan presiden dan wakil presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
- Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
- Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
- Pemungutan suara (14 Februari 2024)
- Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
- Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).
Simak juga Video ‘Jokowi Respons Anies soal Komentar Debat: Saya Bicara untuk Ketiga Calon’:
(wia/imk)
[ad_2]
Source link