[ad_1]
Jakarta –
Agenda debat Pilpres 2024 masih berlangsung hingga bulan Februari 2024. Diketahui, debat Pilpres 2024 digelar lima kali, yaitu dua kali pada Desember 2023, dua kali pada Januari 2024, dan satu kali pada Februari 2024.
Lalu, debat capres ketiga tanggal berapa? Apa tema debat capres berikutnya? Simak informasi di bawah ini.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan menggelar debat ketiga Pilpres 2024 pada bulan Januari 2024. Debat ketiga Pilpres 2024 adalah debat calon presiden (capres) yang akan diselenggarakan pada:
- Hari, tanggal: Minggu, 7 Januari 2023
- Tema: Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional dan Geopolitik.
Jadwal Lengkap Debat Pilpres 2024
Debat Pilpres 2024 digelar dengan format tiga kali untuk calon presiden (capres) dan dua kali untuk calon wakil presiden (cawapres). Simak jadwal lengkap debat Pilpres 2024.
- Debat pertama (Capres): 12 Desember 2023
Tema: Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik dan Kerukunan Warga - Debat kedua (Cawapres: 22 Desember 2023
Tema: Ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital), Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN-APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan - Debat ketiga (Capres): 7 Januari 2023
Tema: Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional dan Geopolitik - Debat keempat (Cawapres): 21 Januari 2023
Tema: Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa - Debat kelima (Capres): 4 Februari 2023
Tema: Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, dan Inklusi.
Ketentuan Debat Pilpres 2024
Hal-hal terkait aturan debat Pilpres 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 50 PKPU Nomor 15 tahun 2023, debat Pilpres 2024 dilaksanakan sebanyak lima kali, dengan format:
- Debat 3 kali untuk calon Presiden
- Debat 2 kali untuk calon Wakil Presiden.
Berikut aturan debat yang harus diketahui.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, berlaku khusus untuk format rincian 5 kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.
- Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
- Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.
- Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
- Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran calon presiden dan/atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas, KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon.
Simak juga Video ‘TKN Vs TPN soal MNC Penyelenggara Debat Ketiga’:
(kny/imk)
Pantau Pemilu
Cek rekam jejak, visi misi, profil, hingga berita terkini pasangan Capres dan Cawapres favoritmu di Pemilu 2024 sekarang!
[ad_2]
Source link