[ad_1]
Liputan6.com, Jakarta – Dalam waktu kurang dari satu bulan, masyarakat Indonesia akan melakukan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemilu 2024 akan dilakukan tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang.
Selain menentukan pilihan capres dan cawapres, tentu penting bagi kita untuk mengetahui pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Tentunya PTPS merupakan salah satu unsur penting dalam proses pemungutan suara saat Pemilu.
PTPS adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau yang memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi. Kehadiran PTPS juga penting dalam memastikan kegiatan proses pemilihan berlangsung dengan transparan dan adil.
Dikutip dari Regional-Liputan6.com, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS dijelaskan sebagai petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Berdasarkan aturan Bawaslu PTPS berjumlah satu orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas PTPS Pemilu 2024
Melansir dari Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 berikut ini adalah tugas PTPS saat proses pemungutan suara berlangsung:
- Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.
- Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara dengan mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.
- Pengawasan Pergerakan Hasil Perhitungan Suara dengan memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara.
- Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran dengan menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.
[ad_2]
Source link