[ad_1]

Jakarta

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera berlangsung. Sebelum melakukan pencoblosan, tahukah kamu ada lima macam warna surat suara?

Pengertian surat suara tercantum dalam Pasal 5 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, surat suara adalah sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Kemudian sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, ada lima jenis surat suara dengan warna yang berbeda. Apa saja? Simak berikut ini.

5 Desain Warna Surat Suara di Pemilu 2024

Kelima surat suara itu dibedakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Adapun perbedaan desain warna surat suara pemilu adalah:

Desain Warna Surat Suara Pemilu 2024. Foto: indonesiabaik.go.id
  • Surat suara warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat suara warna merah untuk surat suara Pemilu anggota DPD
  • Surat suara warna kuning untuk surat suara Pemilu anggota DPR
  • Surat suara warna biru untuk surat suara Pemilu anggota DPRD provinsi
  • Surat suara warna hijau untuk surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota

Spesifikasi Bentuk Surat Suara Pemilu 2024

Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, spesifikasi teknis surat suara sebagai berikut:

  • Bentuk surat suara: 4 persegi panjang dengan posisi vertikal atau horizontal
  • Ukuran surat suara: disesuaikan dengan jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPD pada setiap Dapil, dan partai politik peserta Pemilu beserta jumlah calon anggota DPR, DPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • Jenis kertas surat suara: Hout Vrij Schrijfpapier (HVS) 80 g/m2
  • Bahan surat suara: bubur kertas dan/atau daur ulang
  • Format surat suara: didesain dengan memperhatikan posisi lipatan yang tidak mengenai kolong pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, DPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Jadwal Pemilu 2024

Nah, kapan kamu bisa melakukan pemilihan lewat surat suara di TPS? Berikut jadwal lengkapnya seperti dilansir dari laman KPU:

  • Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024
  • Masa tenang: 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024:
  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024

Itulah penjelasan desain warna surat suara pemilu 2024 plus jadwalnya. Siap kawal pesta demokrasi, detikers?

Simak Video “Menkominfo: Hoaks Pemilu Melandai dan Tak Terlalu Panas

(nir/nwk)

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *