[ad_1]

Jakarta

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti soal beda data penghitungan suara di TPS dengan di aplikasi Sirekap KPU. Bawaslu menilai kesalahan input data tersebut tidak wajar.

Sirekap yang diduga di-mark up itu viral di media sosial X. Dilihat detikcom, Kamis (15/2/2024), terdapat data yang berbeda antara hasil perolehan suara di TPS dan hasil di aplikasi Sirekap KPU.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja buka suara terkait viralnya kesalahan input data itu. Bagja memastikan penghitungan suara sah tetap didasarkan pada penghitungan suara secara manual dan berjenjang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap benar Undang-Undang 7 tahun 2017 adalah manual rekapitulasi,” kata Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Bagja mengatakan pihaknya tetap akan melakukan kajian terkait kejadian tersebut. Bagja pun berharap alat bantu Sirekap tidak mengalami permasalahan.

“Jadi bukan Sirekap, Sirekap alat bantu semoga alat bantu ini tidak menjadi permasalahan, sudah kita temukan ya, tapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap,” tuturnya.

Sebagai informasi, cara kerja Sirekap menggunakan hasil potret formulir C. Di mana, hasil yang difoto oleh KPPS itu dimasukkan ke dalam aplikasi Sirekap yang kemudian masuk ke dalam server KPU.

(amw/idn)

Cek Quick Count Pilpres Pileg 2024

Data tersedia dari 6 lembaga survey, hanya di detikpemilu.com

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *