[ad_1]

Sebelumnya RS hanya bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang timbul atas kelalaian tenaga kesehatan. Kini, RS bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang timbul atas kelalaian SDM Kesehatan RS.

Terbitnya UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mempengaruhi tata kelola sektor kesehatan di Indonesia. Sebab beleid yang diundangkan 8 Agustus 2023 itu mencabut 11 UU yang selama ini menjadi pedoman sektor kesehatan seperti UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran, UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Wahyu Andrianto, memberikan contoh terkait perizinan tenaga medis seperti Surat Tanda Registrasi (STR) yang tadinya berlaku 5 tahun sekarang seumur hidup. Kemudian Surat Izin Praktik (SIP) sekarang tidak perlu lagi rekomendasi dari organisasi profesi. SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah atau Menteri Kesehatan dalam kondisi tertentu.

SIP berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Tata kelola RS juga berubah, yang intinya tanggung jawab secara hukum untuk RS lebih luas. Wahyu menjelaskan Pasal 46 UU 44/2009 mengatur RS bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di RS.

Sejak terbit UU 17/2023 ketentuan Pasal 46 UU 44/2009 itu dicabut dan sekarang tanggung jawab hukum RS secara hukum lebih luas. Pasal 193 UU 17/2023 memandatkan RS untuk bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan RS.

“Artinya sekarang RS tak hanya bertanggung jawab atas kelalaian yang timbul atas kelalaian tenaga kesehatan tapi semua SDM Kesehatan,” kata Wahyu dalam Webinar  Transformasi Kesehatan Indonesia: Implikasi dan Strategi Impelementasi UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rabu (31/1/2024).

Baca juga:

UU 17/2023 mengatur SDM Kesehatan mencakup dokter, dokter spesialis, dan subspesialis dan dokter gigi. Kemudian tenaga kesehatan meliputi tenaga psikologi klinis, keperawatan, kebidanan, kesehatan, lingkungan, gizi, terapi fisik, teknis medis, teknik biomedika, kesehatan tradisional dan lainnya. Termasuk tenaga pendukung atau penunjang kesehatan seperti tenaga biologi, administratif, pramusaji, keuangan, petugas pemulasaran jenazah dan ambulan.

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *