[ad_1]


Solo

Pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024 besok, pasangan calon presiden-wakil presiden maupun calon anggota legislatif akan menempatkan saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apa tugas saksi Pemilu 2024?

Tugas utama saksi Pemilu 2024 adalah menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara. Namun tidak hanya itu, tugasnya meliputi beberapa hal lain yang tidak kalah penting. Ada juga beberapa larangan yang wajib dihindari oleh para saksi tersebut.

Ingin mengetahui tugas saksi Pemilu 2024 serta larangannya? Berikut adalah penjelasan lengkap yang detikJateng himpun dari Buku Saku Saksi Peserta Pemilu, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, dan Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Saksi Pemilu 2024?

Saksi Pemilu 2024 adalah individu yang telah mendapatkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Tugasnya adalah berpartisipasi dalam pemilihan umum (Pemilu) pada berbagai tingkatan, seperti pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Dengan kata lain, saksi Pemilu 2024 bertindak sebagai perwakilan atau pengamat yang diutus oleh pihak terkait (tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik) untuk mengawasi dan memastikan keberlangsungan proses pemilu secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Para saksi memiliki tanggung jawab untuk melaporkan segala ketidakberesan atau pelanggaran yang mereka saksikan selama proses pemilu.

Tugas Saksi Pemilu 2024

Lalu apakah tugas yang harus dilakukan oleh seorang saksi Pemilu 2024? Berikut adalah beberapa tugasnya.

  • Menghadiri prosesi persiapan, pembukaan TPS, setra pelaksanaan pemungutan suara hingga perhitungan suara di TPS
  • Mengikuti pemeriksaan kelengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS
  • Menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS
  • Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS kepada ketua KPPS
  • Mengajukan keberatan jika terdapat pelanggaran dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara ke KPPS
  • Menerima beberapa dokumen, antara lain salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU, berita acara pemungutan dan perhitungan suara, serta salinan sertifikat hasil pemungutan suara.

Larangan Saksi Pemilu 2024

Selain memiliki tugas seperti di atas, saksi Pemilu 2024 dilarang melakukan beberapa hal berikut ini:

  • Mengintimidasi dan memengaruhi pemilih untuk menentukan pilihannya
  • Menyaksikan pemilih ketika mencoblos surat suara di dalam bilik suara
  • Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan suara serta perhitungan suara maupun mengisi formulir pemungutan suara dan hasil perhitungan suara
  • Mengganggu KPPS dalam bekerja melaksanakan tugas dan wewenangnya
  • Mengganggu jalannya pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara
  • Mengenakan atau membawa atribut kampanye yang memuat nomor, nama, foto calon/pasangan calon, simbol/gambar partai politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta pemilu tertentu.

Gaji Saksi Pemilu 2024

Gaji atau honorarium bagi Saksi Pemilu tidak diatur oleh negara dan akan mengikuti keputusan masing-masing peserta pemilu, termasuk pasangan capres-cawapres, calon legislatif, dan partai politik.

Sebagaimana dicatat dalam buku ‘Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019,’ tidak ada bantuan dana untuk membiayai saksi peserta pemilu, sehingga beban biaya untuk saksi ditanggung oleh caleg.

Syarat Saksi Pemilu 2024

Berikut ini adalah beberapa persyaratan untuk menjadi saksi Pemilu 2024:

  • Saksi harus seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Hadir tepat waktu pada saat pemungutan suara
  • Tidak membawa atau mengenakan atribut yang mencitrakan salah satu peserta pemilu
  • Mendapatkan dan menyerahkan surat mandat yang sudah ditandatangani oleh paslon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, pimpinan parpol tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, atau calon anggota DPD.

Demikian penjelasan lengkap mengenai tugas saksi Pemilu 2024 serta larangan yang harus dihindari. Semoga bermanfaat!

Simak Video “Lima Pesan Anies untuk Saksi AMIN di Pilpres 2024
[Gambas:Video 20detik]
(par/apl)

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *