[ad_1]
Jakarta –
Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, seperti diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Setelah terpilih dan dilantik Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), apa tugas dan wewenang presiden menurut UUD 1945?
Pasal 4 UUD 1945 menyatakan presiden RI melaksanakan kewajibannya dengan dibantu satu orang wakil presiden. Berikut tugas dan wewenang presiden menurut UUD 1945.
Tugas dan Wewenang Presiden dalam UUD 1945
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4 ayat 1)
- Memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang-undang dengan persetujuan DPR (pasal 5 ayat 1)
- Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2)
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) (pasal 10)
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 ayat 1)
- Menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (pasal 12)
- Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13)
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat 1)
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2)
- Memberi gelaran, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya (pasal 15)
- Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (pasal 16)
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (pasal 17 ayat 2)
- Jika usul rancangan undang-undang oleh anggota DPR, meskipun disetujui DPR, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu (pasal 21 ayat 2)
- Berhak menetapkan peraturan pemerintahan sebagai pengganti undang-undang jika ada kegentingan yang memaksa dengan persetujuan DPR (pasal 22 ayat 1)
- Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama-sama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23 ayat 1)
Simak Video “Anies di DPD RI: Korporasi Harus Taat Konstitusi, yang Sering Terjadi Terbalik“
[Gambas:Video 20detik]
(twu/nwk)
[ad_2]
Source link