[ad_1]



Jakarta

Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, seperti diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Setelah terpilih dan dilantik Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), apa tugas dan wewenang presiden menurut UUD 1945?

Pasal 4 UUD 1945 menyatakan presiden RI melaksanakan kewajibannya dengan dibantu satu orang wakil presiden. Berikut tugas dan wewenang presiden menurut UUD 1945.

Tugas dan Wewenang Presiden dalam UUD 1945

  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4 ayat 1)
  2. Memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang-undang dengan persetujuan DPR (pasal 5 ayat 1)
  3. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2)
  4. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) (pasal 10)
  5. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 ayat 1)
  6. Menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (pasal 12)
  7. Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13)
  8. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat 1)
  9. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2)
  10. Memberi gelaran, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya (pasal 15)
  11. Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (pasal 16)
  12. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (pasal 17 ayat 2)
  13. Jika usul rancangan undang-undang oleh anggota DPR, meskipun disetujui DPR, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu (pasal 21 ayat 2)
  14. Berhak menetapkan peraturan pemerintahan sebagai pengganti undang-undang jika ada kegentingan yang memaksa dengan persetujuan DPR (pasal 22 ayat 1)
  15. Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama-sama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23 ayat 1)


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak Video “Anies di DPD RI: Korporasi Harus Taat Konstitusi, yang Sering Terjadi Terbalik
[Gambas:Video 20detik]
(twu/nwk)

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *