[ad_1]


Jakarta, CNBC Indonesia – Perbincangan mengenai tinta pemilu kerap mencuat menjelang hari pencoblosan. Salah satu topik yang kerap diangkat adalah mengenai sah tidaknya sholat kita ketika tinta pemilu masih ada di jari setelah mencoblos.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ada dua faktor yang harus diperhatikan untuk menentukan sah tidaknya salat dengan adanya tinta pemilu tersebut. Marketing & Networking Manager at Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Cucu Rina Purwaningrum mengatakan faktor pertama yang perlu diperhatikan adalah kepastian bahwa tinta yang digunakan tidak mengandung bahan yang najis.

“Bahan-bahan pembuatnya tentunya ya jangan sampai menggunakan bahan-bahan yang najis,” kata Cucu dikutip dari detik.com, Selasa, (13/2/2024).

Dia mengatakan apabila tinta pemilu terbuat dari bahan yang najis, maka akan berpengaruh pada segala sesuatu yang tersentuh oleh jari kita. Karena itu, tinta pemilu harus mempunyai sertifikasi halal. Sertifikasi itu telah menjadi syarat sejak tahun 2000. Beberapa produsen tinta terus melakukan perpanjangan sertifikasi halal demi menjaga kualitas produknya.

Selain soal bahan, Cucu mengatakan kehalalan tinta juga ditentukan oleh kemampuan produk tersebut untuk tembus air wudhu. Sebagaimana diketahui keabsahan wudhu harus diperhatikan karena merupakan syarat sahnya salat.

“Karena ini menyentuh kulit kita dan ada kemungkinan tidak tembus air, sementara persyaratan wudhu harus terbasuh semua bagian tubuh yang memang dipersyaratkan,” kata dia.

Cucu mengakui masyarakat akan kesulitan untuk memastikan produk tinta tersebut dapat tertembus air wudhu atau tidak. Meski demikian, dia meyakini dari segi bahan tinta pemilu dapat dipastikan kehalalannya. Sebab, pemerintah telah mewajibkan sertifikasi halal pada tinta yang digunakan pada saat pencoblosan.

“Sertifikat halal menjadi syarat untuk mengikuti tender bagi penyedia,” kata dia.

[Gambas:Video CNBC]

(fab/fab)


[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *