[ad_1]

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menduga kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Kemudian, Yusril menyebut bahwa kubu Ganjar dan Anies tersebut pasti akan meminta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diulang.

Menurut Yusril, hal tersebut sebenarnya tidak masalah, asalkan ada buktinya.

“Dari wacana yang berkembang, kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (terstruktur, sistematik, dan masif) dan meminta Pemilu 2024 ulang,” ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Ganjar Dorong Partai Pengusung Anies-Muhaimin Gulirkan Hak Angket di DPR, Selidiki Dugaan Kecurangan Pemilu

“Tidak apa-apa mereka mengemukakan petitum seperti itu, asal mereka bisa membuktikannya,” katanya melanjutkan.

Yusril menjelaskan, kubu pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal menghadapi gugatan itu sebagai pihak terkait.

Dia menegaskan bahwa kubu Prabowo-Gibran akan menghadapi dan membantah gugatan ke MK tersebut.

“Dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut,” ujar Yusril.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan sinyal bakal mengajukan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Hukum Khusus Kecurangan Pemilu, Dipimpin Todung Mulya Lubis

Menurut Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengajukan sengketa pilpres ke MK adalah satu-satunya jalan untuk memastikan pemilu berjalan bersih, transparan, jujur, dan adil.

“Kita ingin membangun sistem pemilu yang betul-betul bersih, transparan, jujur, adil, dan bertanggung jawab kepada publik, dan satu-satunya jalan adalah kita harus pergi ke Mahkamah Konstitusi,” kata Todung di Media Center TPN, Jakarta pada 16 Februari 2024.

Namun demikian, Todung menilai rencana mengajukan sengketa ke MK masih terlalu dini untuk diungkapkan.

Menurut dia, TPN Ganjar-Mahfud juga akan menempuh jalur hukum untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta melapor ke pihak kepolisian apabila terdapat tindak pidana.

“Tapi dalam hal sengketa pilpres, saya kira pilihan kita, dan ini pilihan yang konstitusional adalah mengikuti jalan konsitusional. Jalan konstitusional itu adalah mengajukan penyelesaian sengketa pilpres,” ujar Todung.

Baca juga: Yusril Mengaku Ditunjuk Prabowo Pimpin Tim Khusus Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *