[ad_1]
Medan –
Jika berpikir Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan sama detikers keliru. Ya, KIS dan BPJS Kesehatan itu merupakan dua hal yang berbeda.
Meski dianggap berbeda, keduannya sama-sama menawarkan jaminan akses kesehatan. Lantas apa bedanya KIS dan BPJS Kesehatan? simak ulasannya di sini ya!
Dilansir detikHealth, KIS adalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandai kartu. Sedangkan BPJS Kesehatan secara umum adalah pelaksana asuransi kesehatan nasional.
Beda KIS dan BPJS Kesehatan
Mengutip laman Kominfo dan BPJS Kesehatan, berikut penjelasan terkait BPJS Kesehatan dan KIS.
KIS
Sesuai namanya, KIS adalah identitas kepesertaan program JKN. KIS mulai diberikan sekitar tahun 2015 menggantikan kartu sebelumnya yang menggunakan title BPJS Kesehatan.
Namun kedua kartu tersebut memberikan manfaat program JKN yang sama pada pemegangnya. Mereka sama-sama memberi akses kesehatan untuk peserta KIS PBI maupun KIS NonPBI.
KIS PBI
Penerima Bantuan Iuran (PBI) biasanya terdiri dari peserta fakir miskin, yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Peserta PBI diverifikasi lebih dulu untuk menegaskan kondisinya.
Iuran para peserta KIS PBI dibayar pemerintah, sehingga mereka tetap memperoleh akses kesehatan. Untuk layanan rawat inap, peserta KIS PBI memperoleh layanan kelas 3.
KIS Non PBI
Para peserta KIS NonPBI harus membayar iuran sesuai layanan rawat inap yang diperoleh. Besarnya iuran adalah:
Iuran kelas 3
Besar iuran yang harus dibayar adalah Rp 42 ribu per bulan. Namun per 1 Januari 2021, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 35 ribu sehingga yang harus dibayar adalah Rp 7 ribu.
Iuran kelas 2
Peserta BPJS Kesehatan kelas 2 harus membayar iuran Rp 100 ribu per bulan.
Iuran kelas 1
Para peserta di kelas ini dikenakan iuran paling besar yaitu Rp 150 ribu. Pembayaran dilakukan paling lambat dilakukan tanggap 10 setiap bulan.
Peserta KIS bisa mengakses layanan kesehatan di tingkat pertama hingga lanjut. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) meliputi puskesmas, klinik, praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sedangkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) meliputi rumah sakit tipe A, B, C yang sepakat dengan skema kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan FKTL bisa diakses melalui sistem rujukan berjenjang dari FKTP.
BPJS Kesehatan
Badan hukum publik yang menyelenggarakan dan mengelola jaminan kesehatan. Menurut UU No.40 Tahun 2004, jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Tujuan program ini adalah menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS tidak selayaknya membuat bingung peserta. Keduanya sama-sama membantu melaksanakan program JKN, yang menyediakan akses kesehatan pada masyarakat.
Simak Video “BPJS Kesehatan Keluarkan Biaya Kapitasi 9.8T“
(astj/astj)
[ad_2]
Source link