[ad_1]
Makassar –
Pasca pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan nyata atau real count perolehan suara Pemilu 2024 di setiap TPS. Penghitungannya dilakukan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh KPU.
Sirekap merupakan sistem yang digunakan oleh KPU dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mempermudah proses penginputan dan rekapitulasi hasil pemilu. Selain itu, melalui Sirekap ini KPU dan KPPS dapat memantau hasil real count Pemilu 2024.
Namun, terdapat ketentuan yang mengatur penggunaan Sirekap dalam proses penghitungan suara di TPS. Untuk lebih lengkapnya, simak ulasan terkait Sirekap KPU berikut ini!
Apa itu Sirekap KPU?
Sirekap tersedia dalam bentuk aplikasi dan website yang bisa diakses perangkat smartphone dan laptop. KPU telah menggunakan Sirekap sejak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2020 lalu. Informasi tentang Sirekap ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024.
Mengutip salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024, dijelaskan bahwa Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi, rekapitulasi, dan alat bantu dalam hasil penghitungan suara pemilihan. Melalui aplikasi ini, penyelenggara pemilu dapat menggunakan dan memantau tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara.
Jenis Sirekap KPU
Pemantauan hasil real count dapat dilakukan melalui website Sirekap dan Sirekap Mobile. Melalui kedua platform itu, petugas Pemilu bisa menginput data suara sekaligus memantau hasil real count Pemilu 2024.
Berikut penjelasan selengkapnya yang dilansir dari buku Peta jalan Sirekap Pemilu 2024.
Sirekap Mobile
Sirekap Mobile merupakan sistem informasi rekapitulasi yang diunduh ke dalam ponsel pintar. Aplikasi itu selanjutnya digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Anggota KPPS yang bertugas mengoperasikan Sirekap Mobile terdiri dari pengguna utama dan cadangan yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota. Pengguna utama yang ditunjuk menggunakan akun utama Sirekap Mobile yang telah terdaftar ke server.
Setelah pengguna utama didaftarkan ke server, barulah akun pengguna cadangan didaftarkan. Pengguna cadangan ini berfungsi menggantikan pengguna utama jika Sirekap Mobile tidak bisa digunakan karena rusak atau hilang.
Melalui Sirekap Mobile, petugas KPPS akan menghimpun perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C Hasil KWK sebagai sumber utama.
Sirekap Web
Sistem rekapitulasi Sirekap ini juga tersedia dalam bentuk website yang digunakan untuk memantau dan melakukan proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan serentak. Adapun pengguna Sirekap web terbagi menjadi pengguna anggota PPK ataupun KPU kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Bedanya dengan aplikasinya, Sirekap Mobile berfungsi untuk menghimpun dan menjumlah keseluruhan perolehan suara yang bersumber dari data utama. Melalui Sirekap Web, PPK ataupun KPU dapat memantau, memperbaiki, dan melakukan verifikasi perhitungan suara.
Fungsi Sirekap KPU
Secara umum, Sirekap KPU berfungsi sebagai alat rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024. Namun, apabila dirincikan terdapat lima fungsi utama Sirekap sebagai berikut:
- Membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS;
- Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara;
- Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi;
- Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi;
- Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.
Mekanisme Kerja Sirekap KPU
Mekanisme kerja Sirekap Mobile dan Website berbeda-beda sesuai fungsinya. Berikut masing-masing cara kerjanya:
Mekanisme Kerja Sirekap KPU Mobile
- Petugas KPPS menginstal aplikasi Sirekap pada ponsel pintar masing-masing
- Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi Sirekap
- KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK
- KPPS melakukan pemotretan terhadap Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi
- Aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR. KPPS kemudian memeriksa hasil pembacaan tersebut serta memastikannya sesuai dengan Formulir C.Hasil-KWK
- KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang tersedia dalam aplikasi Sirekap
- Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link URL yang diberikan oleh KPPS
- KPPS kemudian akan mengirimkan hasil rekapitulasi ke pusat data
Mekanisme Kerja Sirekap KPU Website
- Petugas PPK ataupun KPU yang bertugas sebagai operatur login atau masuk ke dalam Sirekap Web dengan username dan password yang sudah terdaftar sebelumnya
- Selanjutnya, petugas melakukan scan pada barcode untuk mendapatkan kode authenticator
- Masukkan angka authenticator yang didapatkan ke Sirekap Web untuk masuk
- Petus PPK ataupun KPU mengedit dan memasukkan data rekapitulasi yang diperoleh
- Setelahnya, cetak formulir hasil rekapitulasi sebagai salinan untuk diberikan kepada saksi dan pengawas
- Petugas mengunggah dan mengirim hasil rekapitulasi ke pusat data utama KPU untuk dilakukan rekapitulasi pada tingkatan berikutnya
- Terakhir yaitu mempublikasikan hasil rekapitulasi ke dalam portal publikasi yang sudah tersedia
Demikianlah informasi seputar Sirekap KPU yang digunakan untuk merekap dan memantau real count Pemilu 2024. Semoga berguna!
Simak Video “KPU Tegaskan Data di Sirekap Bisa Dilihat dan Diunduh Masyarakat“
[Gambas:Video 20detik]
(alk/alk)
[ad_2]
Source link