[ad_1]
Jakarta –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait adanya sejumlah anggota KPPS yang meninggal dunia saat proses Pemilu 2024. Saat ini, KPU masih mendata jumlah petugas yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas.
“Secara resmi KPU akan sampaikan kepada publik. Saat ini KPU masih lakukan pendataan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Idham mengatakan anggota KPPS yang meninggal itu jumlahnya tidak sebanyak pada saat Pemilu 2019. Namun dia menilai harus dapat melihat perbedaan waktu meninggalnya anggota KPPS itu.
“Kalau kita bicara tentang badan ad hoc yang wafat, khususnya KPPS, itu kita harus bedakan. Yang pertama pada pemungutan, sebelum pemungutan. Terus yang kedua hari-H, hari pemungutan suara. Yang ketiga pasca-pemungutan suara,” ujarnya.
Idham mengatakan pihaknya sudah mengusulkan agar penghitungan suara dilakukan dengan dua panel. Di antaranya, satu panel menghitung surat suara presiden dan wakil presiden serta DPD, satu panel lainnya menghitung surat suara DPR dan DPRD.
“Kami sudah merancang dua panel penghitungan suara di TPS. Menurut kajian kami yang telah melakukan simulasi di Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, Kutai Kartanegara, itu ada efisiensi waktu,” ungkapnya.
“Tapi ternyata pada saat kami rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang, pembentuk undang-undang masih memandang cukup satu panel. Sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, persis sama dengan 2019 lalu, 17 April 2019,” imbuhnya.
Menurutnya, beban kerja yang berat untuk KPPS itu lantaran penghitungan suara harus selesai di TPS. Karena itu, kata dia, KPU pernah mengusulkan untuk dua panel penghitungan suara.
“Apabila surat suara belum selesai dihitung di hari pemungutan suara, maka dapat diekstensi 12 jam setelah pemungutan suara. Karena proses penghitungan surat suara tak boleh berhenti. Harus selesai di TPS,” pungkasnya.
KPPS Meninggal Setelah Bertugas di Jakut
Sebelumnya, sejumlah anggota KPPS dinyatakan meninggal dunia. Salah satunya terjadi di Koja, Jakarta Utara.
Seorang ketua KPPS TPS 70, Koja, Jakarta Utara, meninggal dunia setelah bertugas. Korban diketahui sempat mengeluh sakit saat proses penghitungan suara dan pingsan setelah sampai di rumahnya.
Kapolsek Koja Kompol M Syahroni mengatakan korban bernama Iyos Rusli (50). Saat proses pemungutan suara, korban sempat mengeluh sakit dan meminta pulang pada Rabu (14/2/2024).
“Iyos Rusli sedang melaksanakan tugas sebagai KPPS di TPS 70 dan sedang membacakan dan menghitung surat suara. Tiba-tiba merasakan tidak enak badan dan pamit pulang,” kata Syahroni, Kamis (15/2).
Sesampai di rumahnya, korban tiba-tiba pingsan. Saat dicek, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Pihak keluarga mengatakan korban memiliki riwayat penyakit diabetes.
Simak Video ‘Bawaslu DIY Sebut Banyak TPS di Gunungkidul Kekurangan Surat Suara’:
(amw/aik)
[ad_2]
Source link