[ad_1]
Jakarta, Beritasatu.com – Asuransi baik jiwa maupun kesehatan memiliki peran yang signifikan dalam melindungi atau memberikan proteksi atas risiko yang berpotensi dialami oleh nasabah. Masyarakat saat ini pun kian menyadari pentingnya memiliki asuransi jiwa ataupun asuransi kesehatan.
Untuk memastikan keberlangsungan perlindungan bagi nasabah hingga masa mendatang, perusahaan asuransi biasanya terus mengevaluasi produk perlindungannya agar mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat, kondisi pasar dan biaya kesehatan. Dengan demikian, seiring berjalannya waktu ada masanya perusahaan asuransi perlu menyesuaikan tarif premi atau biaya asuransi pada produk asuransi, khususnya pada asuransi kesehatan, sehingga perusahaan dapat memenuhi komitmen dalam melindungi dan memberikan layanan yang optimal kepada nasabah sesuai dengan standar kualitas yang ada.
Secara umum, tarif premi atau biaya asuransi ini ditentukan oleh sejumlah faktor terkait tertanggung atau nasabah yakni usia, jenis kelamin, riwayat kesehatan, jenis pekerjaan, pola hidup, nilai uang pertanggungan atau manfaat biaya kesehatan yang didapatkan, pilihan manfaat asuransi yang diambil serta masa kontrak polis. Penyesuaian biaya asuransi yang dilakukan secara berkala oleh perusahaan asuransi umumnya mengikuti perkembangan kondisi pasar dan biaya kesehatan. Berikut ini sejumlah faktor yang menyebabkan penyesuaian tarif premi asuransi:
1. Inflasi Biaya Kesehatan
Inflasi biaya kesehatan menjadi faktor pertama yang mengerek peningkatan tarif premi atau biaya asuransi, khususnya asuransi kesehatan. Pasalnya, inflasi biaya kesehatan ini terjadi setiap tahun dan berlaku secara global.
Laporan bertajuk 2021 Global Medical Trend Survey Report yang dirilis Willis Tower Watson menyebutkan bahwa biaya tunjangan perawatan kesehatan di Asia Pasifik meningkat sekitar 8,5 persen pada 2021. Peningkatan itu lebih tinggi dibandingkan dua tahun sebelumnya lantaran adanya pandemi Covid-19 yakni sebesar 6,2 persen pada 2020 dan 7,5 persen pada 2019. Tren kenaikan biaya kesehatan melandai saat pandemi, lantaran masyarakat cenderung menunda operasi atau prosedur kesehatan lainnya.
Di Indonesia, peningkatan biaya kesehatan bahkan lebih tinggi. Survei Willis Tower Watson itu menyebutkan bahwa kenaikan biaya rumah sakit mencapai kisaran 12 persen pada 2021. Kenaikan tersebut bertumbuh dari tahun 2020 yang dalam survei yang sama disebut mencapai 11 persen.
Bahkan pada 2023 ini, MMB Health Trends 2023 melaporkan bahwa biaya perawatan medis per orang akan meningkat seperti saat pra-pandemi. Peningkatan biaya medis di Indonesia pada 2023 diperkirakan mencapai 13,6 persen, lebih tinggi dari rata-rata di Asia sebesar 11,5 persen.
2. Kondisi Industri Asuransi
Kondisi industri asuransi ini terkait dengan peningkatan kebutuhan proteksi di tengah masyarakat. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi kesehatan menyebabkan permintaan akan produk asuransi kesehatan bertumbuh lebih tinggi.
Di Indonesia, klaim industri asuransi kesehatan memang mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pada kuartal tiga 2023, pembayaran klaim asuransi kesehatan meningkat 32.9 persen atau senilai Rp 15,24 triliun. Peningkatan paling tinggi terdapat pada pembayaran klaim asuransi kesehatan perorangan yang mencapai Rp 9,72 triliun atau naik 33.9 persen.
Jaga Polis Tetap Aktif dengan Evaluasi Berkala
Seperti sudah diungkapkan di atas, penyesuaian premi atau biaya asuransi dilakukan secara berkala mengikuti perkembangan kondisi pasar dan biaya kesehatan. Meskipun demikian, besar penyesuaian tarif premi atau biaya asuransi itu ditetapkan berdasarkan polis masing-masing nasabah untuk memastikan layanan proteksi terbaik.
Ditengah kondisi ekonomi yang baru pulih, masyarakat pastinya memiliki prioritas yang berbeda-beda. Justru dengan adanya perlindungan asuransi, ketahanan finansial keluarga masa kini dan masa datang akan terus terjaga, karena perlindungan asuransi akan terus melindungi nasabah dari risiko selama polis aktif. Untuk itu penyesuaian premi atau biaya asuransi yang diberlakukan sebagai wujud perlindungan jangka panjang bagi perusahaan asuransi agar dapat terus memberikan perlindungan optimal bagi nasabah.
Penyesuaian premi atau biaya asuransi tidak otomatis meningkatkan premi, oleh karenanya nasabah disarankan untuk melakukan penyesuaian premi dan/atau menambahkan premi top up tunggal sesuai dengan yang disarankan guna memastikan keberlangsungan polis tetap terjaga, sehingga nasabah tetap mendapatkan manfaat sesuai plan yang dipilih sampai akhir masa kepesertaan. Nasabah bisa berkonsultasi dengan tenaga pemasar untuk mengetahui rincian penyesuaian preminya.
Dengan adanya penyesuaian premi atau biaya asuransi tersebut, maka nasabah perlu melakukan evaluasi atas polis asuransi yang dimiliki sehingga lebih memahami apa yang tercantum dalam polis, termasuk ketika harus melakukan penyesuaian premi atau biaya asuransi agar manfaat tetap optimal hingga akhir kepesertaan.
Risiko polis tidak aktif bisa terjadi karena nasabah tidak menyadari tanggal premi jatuh tempo. Oleh karena itu, evaluasi polis menjadi hal penting bagi pemegang polis seiring dengan adanya penyesuaian premi secara berkala oleh perusahaan asuransi.
[ad_2]
Source link