[ad_1]
Direktur RSUD drg Agus Sukmayadi, di Serang, Banten, Senin, mengatakan kenaikan tersebut seiring diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, untuk mengimbangi kenaikan biaya operasional di rumah sakit.
Baca juga: Satu korban meninggal kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek warga Serang
Selian itu, kata Agus, melihat perkembangan rumah sakit yang sangat pesat, di mana RSUD DP juga sudah bisa menangani pasien yang seharusnya dirujuk ke rumah sakit rujukan di Jakarta.
Oleh karena itu, kata Agus, pihaknya harus memberikan pemahaman kepada masyarakat pengguna jasa RSUD DP agar dapat memaklumi dengan adanya biaya operasional di rumah sakit yang meningkat tajam, di mana pihaknya juga terus meningkatkan sarana prasarana untuk memberikan kenyamanan kepada pasien dan pengembangan rumah sakit.
“Makanya, masyarakat harus memahami kenapa rumah sakit menaikkan tarif, itu dalam rangka meningkatkan mutu layanan kesehatan yang juga dalam rangka pemenuhan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026,” katanya.
Baca juga: Direktur Distribusi PLN tinjau posko dan kesiapan SPKLU di Banten
Agus pun meminta, rencana penyesuaian tarif rumah sakit bisa tersampaikan kepada masyarakat, juga mendorong masyarakat menjadi peserta asuransi kesehatan seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun asuransi kesehatan lainnya agar pasien, khususnya pasien rujukan tidak mendapat kendala pembiayaan ke depan karena sudah melalui mekanisme pembiayaan asuransi.
“Jadi, penyesuaian pola tarif ini berlaku per 1 Januari 2024. Kenaikannya di angka sekitar 30 sampai 40 persen dan segera disampaikan kepada seluruh masyarakat, unit layanan kesehatan maupun media massa dan media sosial lainnya,” ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan, RSDP sudah menjadi rumah sakit rujukan di Banten karena sudah mempunyai semua fasilitas untuk penanganan pasien yang seharusnya dirujuk ke rumah sakit rujukan di Jakarta.
“Kami berharap, masyarakat ketika mengakses layanan tidak kaget dengan adanya penyesuaian tarif ini, sehingga tidak menjadi kendala,” cakapnya.
Oleh karena itu, Agus meminta Camat, Lurah dan Kades bisa menyampaikan informasi tentang kenaikan tarif retribusi layanan kesehatan RSUD DP yang berlaku per 1 Januari 2024 ini kepada masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
[ad_2]
Source link