[ad_1]
Bandung –
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) punya peran yang krusial dalam pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan di Indonesia.
Seperti sebelumnya, pada Pemilu 2024, tugas KPPS yaitu menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS saat ini sudah bekerja dan puncaknya adalah hari H pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.
KPPS secara struktural berada di bawas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang cakupannya setingkat desa/kelurahan.
Satu KPPS terdiri atas satu ketua dan enam anggota. Untuk memudahkan penyebutannya, dipakailah urutan KPPS 1 sampai 7. KPPS 1 berarti Ketua KPPS.
Masing-masing KPPS 1-7 punya tugas yang berbeda-beda saat bertugas di TPS. Ada yang mencatat daftar hadir, memberikan surat suara kepada pemilih, hingga menunggui kotak suara.
Siapa Anggota KPPS?
KPPS dipilih oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
Para anggota KPPS termasuk ketuanya berasal dari masyarakat yang tinggal di sekitar TPS.
Dikutip dari fahum.umsu.ac.id, dipilihnya KPPS berlandaskan pada asas keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Rincian Tugas KPPS di TPS Pemilu 2024
Pembagian tugas KPPS telah diatur dengan rinci. Sehingga pada saat pelaksanaan lencoblosan ada alur yang jelas bagi pemilih, mulai dari masuk area TPS, mencoblos, hingga keluar TPS. Berikut ini tugasnya:
1. KPPS 1 (Ketua KPPS)
Dalam pelaksanaan tugasnya di TPS, Ketua KPPS bertanggung jawab atas tugas pemanggilan nama calon pemilih yang sudah mendaftar di bagian pendaftaran. Lalu tugas lainnya adalah penandatanganan surat suara, dan pemberian surat suara kepada pemilih yang dipanggil. Surat suara pengganti jika diperlukan, juga menjadi tanggung jawab Ketua KPPS.
2. KPPS 2
Anggota KPPS 2 bertanggung jawab dalam mempersiapkan surat suara di TPS. Ada lima surat suara yang akan dicoblos pemilih: Capres-cawapres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Anggota KPPS 2 juga bertugas mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerja sama dengan Ketua KPPS.
3. KPPS 3
Tugas pencatatan, ada pada Anggota KPPS 3. Petugas ini wajib melakukan pencatatan jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
4. KPPS 4
Anggota KPPS 4 bertugas mencatatkan hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS pada formulir catatan hasil perhitungan suara.
5. KPPS 5
Anggota KPPS 5 bertugas dalam mengarahkan pemilih di TPS ke bilik suara. Jika ada pemilih disabilitas memerlukan bantuan, maka membantunya menjadi tugas KPPS 5 juga.
6. KPPS 6
Anggota KPPS 6 bertugas menjagai kotak suara. Tentunya, sambil mengarahkan pemilih yang baru selesai mencoblos di bilik suara, agar memasukkan surat suara ke kotak yang sesuai.
KPPS 6 harus memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.
7. KPPS 7
Anggota KPPS 7 menjagai meja tinta. Petugas wajib mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta.
Petugas ini juga harus memastikan pemilih yang mencelupkan jari ke tinta, tidak menghapus tintanya. Terakhir, tugasnya adalah mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
Alur di TPS
Begini alur pencoblosan di TPS:
1. Masuk ke area TPS dengan membawa syarat yang ditentukan.
2. Petugas KPPS 4, dan KPPS 5 akan mencatat pada daftar hadir.
3. Pemilih menunggu di kursi tunggu. Lalu ada panggilan.
4. Berjalanlah ke meja pengambilan surat suara yang dijagai Ketua KPPS (KPPS 1), KPPS 2, dan KPPS 3.
5. Pastikan surat suara berjumlah 5. Yaitu, surat suara Pilpres; DPD; DPR RI; DPRD Provinsi; DPRD Kabupaten/Kota.
6. Setelah mendapatkan surat suara, berjalankan ke bilik suara. Cobloslah sesuai ketentuan.
7. Masukkan surat suara ke kotak suara sesuai dengan jenis suratnya.
8. Tandai jari dengan mencelupkannya ke tinta, tanda sudah mencoblos.
9. Keluar dari area TPS.
Simak Video “Lihat Kecurangan Pemilu? Laporkan di kecuranganpemilu.com“
[Gambas:Video 20detik]
(tya/tey)
[ad_2]
Source link