[ad_1]

Liputan6.com, Bandung – Seorang santri dilaporkan meninggal dunia usai mengalami penganiayaan dari rekan korban di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Korban berinisial BM (14) tewas dan empat rekan korban dinyatakan tersangka oleh kepolisian.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menuturkan pihaknya juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan sejumlah saksi.

“Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Bramastyo dikutip dari Antara.

Bramastyo menuturkan empat tersangka tersebut berinisial MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya. Sementara korban merupakan adik kelas para pelaku yang diketahui baru berusia 14 tahun.

Korban berasal dari Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Diketahui kasus tersebut dilakukan berulang-ulang dan diduga terjadi kesalahpahaman di antara anak-anak tersebut.

Sehingga menyebabkan kejadian penganiayaan tersebut berlangsung berulang-ulang. Pihak polisi juga masih mendalami kasus dan meminta keterangan dari pesantren dan dokter yang memeriksa jenazah.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa korban meninggal dunia pada Jumat (23/2/2024) dan kasusnya dilaporkan pada Sabtu (24/2/2024). Pelaku terancam Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *