[ad_1]
Presiden Joko Widodo memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rabu (28/02). Keluarga korban pelanggaran HAM berat dan aktivis menolaknya.
Pemberian kenaikan pangkat militer kehormatan itu dilakukan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/02) pagi.
“Kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Saya ucapkan selama kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” kata Jokowi.
“Penganugerahan ini bentuk penghargaan, sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” tambahnya.
Pada acara itu, Jokowi kemudian menanggalkan pangkat Prabowo sebelumnya dan mengganti pangkat yang baru kepada sang menteri pertahanan.
Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemberian pangkat akan dilakukan saat Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
“Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi jenderal TNI,” kata Dahnil melalui video yang dibagikan, Selasa (27/02).
Pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga.
Dengan demikian, mantan Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima Kostrad itu akan menyandang bintang empat.
Menurut Dahnil, pemberian pangkat itu diusulkan oleh Mabes TNI. Dan usulan itu, lanjutnya, telah disetujui oleh Presiden Jokowi dengan penerbitan keputusan presiden.
“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” jelas Dahnil.
Pemberian pangkat jenderal bintang empat Prabowo telah dikritik oleh keluarga korban pelanggaran HAM dan para aktivis.
Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menyatakan pihaknya mengecam pemberian kenaikan pangkat kehormatan Jenderal bintang empat untuk Prabowo Subianto.
“Hal ini tidak hanya tidak tepat tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998,” demikian pernyataan tertulis KMS yang diterima BBC News Indonesia, Rabu (28/02) pagi.
Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto disebut “langkah keliru”.
“Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” ujar KMS.
“Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” demikian isi pernyataan itu.
Menanggapi tuduhan seperti itu, Presiden Joko Widodo mengatakan, justru penganugerahan status itu dilakukan setelah pemilu.
“Ini kan diberikan setelah pemilu, supaya tidak ada anggapan seperti itu,” kata Presiden Joko Widodo, usai acara itu di Mabes TNI, Jakarta Timur.
Kenaikan pangkat Prabowo ini sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 Tentang Penganugerahan Pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Berita ini akan terus diperbarui.
[ad_2]
Source link