[ad_1]

JD 02 – berita depok
Rabu, 27 Desember 2023, 12:06 WIB

Ilustrasi pemeriksaan dokumen kesehatan calhaj di aula kedatangan Asrama Haji Embarkasi Bekasi tahun 2022 lalu. (Foto: JD04/Diskominfo)

berita.depok.go.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengingatkan kepada calon jemaah haji (Calhaj) untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan dapat dilakukan di 11 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas sesuai domisili. 

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Kota Depok, Umi Zakiati mengatakan, pemeriksaan calhaj tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 15 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023. 

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan status Istithaah. Istithaah adalah kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental, dan perbekalan calon jemaah haji,” tuturnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (27/12/23). 

Umi Zakiati yang juga Ketua Tim Pemeriksaan Haji Kota Depok tahun 2024 tersebut menambahkan, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan kesehatan terdiri dari beberapa tahapan. Yaitu, pemeriksaan fisik dan penunjang termasuk pemeriksaan kesehatan jiwa atau Self-Reporting Questionnare (SRQ)-20 serta pemeriksaan penunjang atau Medical Check Up (MCU). 

Lalu, tambahnya, pemeriksaan kognitif, pemeriksaan mental, dan pemeriksaan Activity Daily Living (ADL) atau kemampuan aktivitas harian. 

Dikatakan Umi, bagi jemaah yang memiliki kecurigaan penyakit tertentu sesuai peraturan wajib dilakukan pemeriksaan lanjutan ke RS yang ditunjuk. Jemaah yang memiliki dementia berat dan ADL dengan skor dibawah 60 maka termasuk dalam kategori tidak Istithaah.

“Kategori Istithaah ini meliputi Istithaah dengan pendampingan, Istithaah sementara atau tidak Istithaah bagi Jemaah Haji. Dengan pemeriksaan kesehatan maka statusnya dapat teridentifikasi,” jelasnya. 

Untuk diketahui, tahun 2024 mendatang, Kota Depok mendapat kuota keberangkatan jemaah haji sebanyak 1.661. Untuk pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan pada Puskesmas Beji, Puskesmas Bojongsari, Puskesmas Cimanggis, Puskesmas Cilodong, Puskesmas Cipayung, Puskesmas Cinere, Puskesmas Pancoran Mas, Puskesmas Limo, Puskesmas Sawangan, Puskesmas Sukmajaya dan Puskesmas Tapos. (JD 02/ ED 01)

[ad_2]

Source link

One thought on “Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *