[ad_1]
JD 02 – berita depok
Kamis, 21 Desember 2023, 7:23 WIB
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati (Kiri) bersama perwakilan Direktur Rumah Sakit usai melakukan teken kerjasama di RS Anak Negeri, Pancoran Mas pada Selasa (19/12/23). (Foto: Dokumentasi Dinkes Depok).
berita.depok.go.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dan Direktur Rumah Sakit (RS) Mitra Kerja Sama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama untuk memberikan pelayanan diluar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dilakukan di RS Anak Negeri, Pancoran Mas pada Selasa (19/12/23) perjanjian kerjasama tersebut dilakukan karena adanya manfaat yang tidak dijamin JKN. Serta adanya masyarakat Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, Pemkot Depok saat ini masih mengalokasikan bantuan pembiayaan pelayanan melalui mekanisme bantuan diluar skema JKN. Yaitu dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap pada rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.
“Perjanjian kerjasama ini sebagai dasar dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan PPKS serta sebagai suatu kesepakatan bersama antara Pemkot Depok dengan RS,” tuturnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (21/12/23).
Mary mengungkapkan, RS merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Dalam pelayanannya, RS menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
Dikatakan Mary, pembiayaan kepada RS pemerintah dan swasta di Kota Depok maupun di luar Kota Depok dapat diberikan apabila rumah sakit tersebut sudah bekerjasama dengan Pemkot Depok. Selain itu juga mempunyai kesepakatan bersama yang tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Pemkot Depok dengan RS.
“Sudah ada 26 RS di Kota Depok yang teken kerjasama dengan kami, akan bertambah satu yaitu Rumah Sakit Anak Negeri Hospital,” tambahnya.
“Harapan kami dengan teken kerjasama ini akan terjalin kolaborasi yang lebih baik untuk peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Depok,” tandasnya. (JD 02/ED 01).
[ad_2]
Source link