[ad_1]
Umbulharjo – Setelah 18 puskemas Kota Yogyakarta mendapat akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan, Pemkot terus lakukan penguatan salah satunya dengan membuat pembaruan formularium obat puskesmas.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakara Emma Rahmi Aryani mengatakan, pembaruan tersebut dilakukan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang optimal dengan memberikan jaminan tersedianya obat yang memiliki efikasi tinggi di 18 puskesmas Kota Yogyakarta.
“Ini menjadi salah satu unsur dalam pelayanan kesehatan dengan menjamin tersedianya obat-obatan yang baik dan memiliki efikasi atau kemujaraban yang tinggi, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pola penyakit dan kebutuhan yang dinamis terjadi di masyarakat,” ujarnya dalam Peluncuran Formularium Obat Puskesmas 2023 di Aula Dinkes Kota Yogya pada Rabu (20/12).
Pihaknya menyampaikan penetapan formularium obat puskesmas tahun 2023 tersebut bertujuan untuk memperbarui formularium tahun 2017, sebagai panduan menentukan dan menyeragamkan jenis obat yang digunakan dalam pengobatan, agar seusai dengan penyakit dan kebutuhan obat di puskesmas.
“Peranan formularium obat yang disusun bersama Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan atau PKMK Universitas Gadjah Mada ini, menjadi sangat penting dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, acuan bagi penulis resep dalam mengoptimalkan pelayanan kepada pasien dan memudahkan perencanaan serta penyediaan obat di puskesmas,” terangnya.
Dalam arahannya Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan, pembaruan formularium obat puskesmas tersebut menjadi upaya penguatan landasan penyelenggaraan layanan di 18 puskesmas Kota Yogya. Dengan melibatkan banyak unsur dalam pembangunan sektor kesehatan.
“Ini menjadi satu proses dan kerja bersama yang memoderasi banyak unsur mulai dari administrasi anggaran, hubungan para pihak dalam ekosistem, juga praktik baik untuk menciptakan layanan kesehatan terpadu. Sebagai upaya mendukung sektor kesehatan sebagai hal yang fundamental dalam pembangunan berkelanjutan, dengan memiliki porsi 16 persen dari total anggran belanja daerah,” jelasnya.
Sementara itu Ketua PKMK UGM Andreasta Meliala mengungkapkan formularium tersebut seiring berjalannya waktu akan terus dikaji untuk penyempurnaan, karena ada banyak situasi di lapangan yang tidak dapat diprediksi. Seperti munculnya penyakit baru, adanya obat baru ataupun formula obat lama bisa dipakai lagi.
“Formulasi ini menjadi satu panduan terpadu yang berfungsi untuk urusan administrasi terkait pengadaan obat, pembayaran kembali BPJS Kesehatan juga bentuk pertanggung jawaban fungsi teknis pengobatan pelayanan publik. Menjadi panduan praktis klinis para dokter di puskesmas dalam memberikan pengobatan secara medis dan tertib administrasi,” ungkapnya. (Jul)
[ad_2]
Source link