[ad_1]
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Hukum dan Kesra Pemkab Rejang Lebong Pranoto Majid di Rejang Lebong Kamis mengatakan, jaminan kesehatan bagi penyelenggara pemilu di wilayah itu harus diberikan guna memberikan kenyamanan saat mereka menjalankan tugas, serta menghindari adanya korban jiwa yang jatuh saat menjalankan tugas.
“Pemkab Rejang Lebong bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Curup, KPU Rejang Lebong, dan Bawaslu Rejang Lebong beberapa hari lalu sepakat seluruh badan adhoc wajib mendapatkan jaminan kesehatan saat menjalankan tugas Pemilu 2024,” katanya.
Dia menjelaskan, badan adhoc yang bertugas yang harus diberikan jaminan kesehatan ini mulai dari ketua dan anggota serta sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kemudian ketua dan anggota serta sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan lainnya.
Jumlah badan adhoc di Kabupaten Rejang Lebong, katanya, mencapai 9.414 orang, terdiri atas 8.397 badan adhoc di jajaran KPU, dan sebanyak 1.017 orang badan adhoc di bawah jajaran Bawaslu.
Menurut dia, dari jumlah badan adhoc yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini, sebanyak 1.340 anggota badan adhoc belum terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.
Mereka terdiri atas sebanyak 1.016 badan adhoc di jajaran KPU dan 324 badan adhoc di jajaran Bawaslu.
Selain itu juga terdapat 1.186 badan adhoc yang sudah menjadi peserta BPJS kesehatan namun statusnya tidak aktif, serta ada 228 badan adhoc yang sudah menjadi peserta BPJS kesehatan mandiri namun menunggak iuran.
“Untuk yang belum jadi peserta BPJS kesehatan akan kita daftarkan menjadi peserta BPJS kesehatan, dan yang tidak aktif akan menunggak akan kita selesaikan sehingga mereka bisa berobat saat mereka sakit,” kata Pranoto Majid.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
[ad_2]
Source link