[ad_1]

Jakarta – Pemerintah memberikan bantuan kepada korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak, baik yang meninggal dunia maupun pasien yang masih menjalankan perawatan intensif. Bantuan diberikan kepada 82 korban melalui keluarganya yang hadir di Kantor Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI pada Rabu (10/01/2024). 

Bantuan diserahkan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Turut hadir mendampingi dalam proses penyerahan bantuan tersebut adalah Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin; Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPOM RI, L Rizka Andalusia; dan Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI, Robben Rico. 

Pemberian bantuan ini didasari oleh Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal. Bantuan yang diberikan yaitu berupa santunan sebesar Rp50 juta bagi korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah meninggal dunia. Sedangkan yang telah sembuh atau yang masih menjalani proses penyembuhan diberikan santunan sebesar Rp60 juta, dengan rincian Rp50 juta untuk biaya bantuan sosial dan Rp10 juta untuk biaya transportasi proses pengobatan/rehabilitasi medis.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, terdapat 312 korban yang dinyatakan valid dan berhak memperoleh bantuan, dengan rincian 218 korban meninggal dunia dan 94 korban sembuh/rawat jalan. Keseluruhan korban tersebut tersebar di 27 Provinsi dan terbanyak berasal dari DKI Jakarta. Total bantuan yang disalurkan sebesar Rp16.540.000.000 (enam belas miliar lima ratus empat puluh juta rupiah) yang secara serentak telah diserahkan kepada seluruh korban.

“Sesuai dengan arahan Presiden, agar korban terdampak mendapatkan perawatan dengan sungguh-sungguh bagi mereka yang dirawat dan diberikan perhatian empati kepada keluarga yang meninggal,” ujar Menko PMK. 

Bantuan diserahkan secara simbolik kepada korban yang ada di sekitar DKI Jakarta. Sementara korban di luar DKI Jakarta dapat melakukan pencairan santunan dan bantuan melalui masing-masing bank penyalur yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Sosial.

“Pemberian santunan ini murni bentuk empati dari pemerintah, tidak ada sangkut-pautnya dengan masalah hukum. Biar hukum diselesaikan sesuai koridornya,” jelas Menko PMK lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan menjelaskan bahwa ada tiga jenis bantuan yang diberikan Pemerintah kepada para korban terdampak kasus GGAPA ini. “Ada tiga bantuan dari Pemerintah. Pertama, bantuan jaminan sosial. Pemerintah membayarkan iuran BPJS Kesehatannya untuk proses perawatan di rumah sakit. Kedua, transportasi selama masa pengobatan dan ketiga, santunan yang hari ini Pak Menko serahkan,” urai Menkes.

Plt. Kepala BPOM juga menegaskan bahwa BPOM telah melakukan mitigasi risiko terhadap kejadian GGAPA melalui perbaikan regulasi dan imbauan kepada seluruh industri farmasi untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. ”Tentunya semua masalah harus diselesaikan dan ada mitigasinya. Perbaikan regulasi sudah dilakukan dan terutama juga kita mengimbau kepada seluruh industri untuk comply atau patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Karena berdasarkan pengawasan itu, memang ada ketidakpatuhan dari industri untuk memenuhi standar-standar persyaratan. Jadi kita sudah melakukan berbagai risk mitigation dan itu akan menjadi perbaikan ke depan, ” ungkap Plt. Kepala BPOM.

Pemberian santunan kepada korban GGAPA ini merupakan bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah dalam proses penyelesaian kasus GGAPA. Menko PMK beserta jajaran pemerintah berharap momen penyerahan bantuan ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Khususnya bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan, juga agar diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi duka ini. (HM-Benny Hasibuan)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *