[ad_1]

Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan industri media harus mampu beradaptasi terhadap perkembangan zaman termasuk mengadopsi perkembangan teknologi saat ini.

“Karena perkembangan disrupsi teknologi ini luar biasa, sehingga kita harus mengantisipasi, dan karena itu juga media juga kita tantang untuk terus mengadopsi perkembangan teknologi,” kata dia pada diskusi Editors Talk Forum Pemred di Antara Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu.

Menkominfo menyoroti preferensi konsumsi informasi generasi muda, khususnya gen z, dari media saat ini yang lebih condong pada segala sesuatu yang lebih ringkas pengemasannya.

Baca juga: Menkominfo sebut Publisher Rights wujudkan jurnalisme berkualitas

Baca juga: DIrjen IKP paparkan tiga poin penting dalam Perpres Publisher Rights

Menurut dia minat masyarakat dalam mengonsumsi informasi dari siaran gratis (Free-To-Air/FTA) atau siaran yang berasal dari stasiun radio dan televisi yang salurannya dapat ditonton tanpa harus berlangganan saat ini semakin menurun.

“Sekarang media cetak kita itu sebesar 34,4 juta eksemplar per hari seluruh Indonesia, artinya, kita tinggal 25 persen, kalau Amerika sudah tinggal 20 persen, dari top sirkulasinya ke saat ini, iklan ke platform dan sebagainya. Kita harus lebih komprehensif, lihat, karena kian hari selera media masyarakat sudah berubah,” ujar Budi Arie.

Menteri Budi memaparkan bahwa saat ini, rata-rata masyarakat Indonesia menggunakan telepon pintarnya lebih dari 8,5 jam per hari, di mana 6 jam 15 menit di antaranya digunakan untuk berselancar di media sosial.

Angka ini, lanjut Menkominfo, merupakan tanda adanya cara baru masyarakat dalam mengakses informasi dengan internet.

Ia juga menyoroti media India saat ini lebih terdepan dengan telah berpindah ke platform media streaming sebanyak 41 persen.

“Saya bilang semua data-data kita menurun lho, free-to-air sudah mulai menurun, sehingga mesti ada cara baru, termasuk bagaimana kita menyajikan berita kepada masyarakat. Karena untuk generasi sekarang cara mengkonsumsi media inginnya yang sangat simple saja,” tambahnya.

Selain meminta media untuk berinovasi dan lebih berkembang seiring perkembangan teknologi, Menkominfo menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights juga merupakan upaya pemerintah dalam melindungi media sebagai pilar keempat demokrasi.

Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Februari 2024 tersebut merupakan salah satu wujud keberpihakan negara dalam merawat dan menguatkan pilar keempat demokrasi, yang pada era digital ini menghadapi tantangan yang sangat hebat akibat lanskap bisnis media yang sudah sangat berubah.

“Pemerintah akan terus berupaya menjaga sebuah tenaga ekosistem media ini supaya sehat, dengan berbagai kebijakan-kebijakan yang melindungi keberlangsungan hidup media. Yang kedua kemampuan untuk melakukan adaptasi atau adopsi terhadap berbagai kemajuan teknologi ini juga menjadi penting,” imbuh Menkominfo.

Publisher Rights merupakan sebutan terhadap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang dikenal dengan Perpres.

Kebijakan menerbitkan Publisher Rights juga dapat dikatakan sebagai kepedulian Pemerintah dalam menjaga eksistensi pers sebagai pilar keempat demokrasi untuk ikut menjaga kehidupan demokrasi yang sehat dan nirhoaks.

Baca juga: Kemenkominfo jelaskan skema penanganan sengketa di Publisher Rights

Baca juga: Dewan Pers nilai Perpres “Publisher Rights” jawaban konten berkualitas

Baca juga: Wamenkominfo: Perpres Publisher Rights tak bungkam kebebasan pers

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *