[ad_1]
Jakarta, CNN Indonesia —
Saksi menjadi salah satu peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Berdasarkan Buku Saku Saksi Peserta Pemilu 2019 yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi merupakan orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon (paslon) yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Paslon atau partai politik dapat menerbitkan satu surat mandat yang berisi sebanyak-banyaknya dua orang saksi dengan ketentuan hanya satu Saksi yang dapat berada di dalam TPS dalam satu waktu.
Adapun tugas saksi di antaranya menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS.
Kemudian mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
Kemudian, meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan /atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.
Lantas berapa gaji yang diterima saksi pemilu?
Calon legislatif dari Partai Gerindra Bambang Haryadi mengatakan saksi biasanya diberi honor sebesar Rp200 ribu – Rp300 ribu.
“Itu uang makan, kan mereka dari pagi sampai selesai rekapitulasi,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/2).
Bambang mengatakan honor saksi bersumber dari iuran kader yang dihimpun partai. Setiap partai, sambungnya, memiliki dua saksi untuk pileg dan pilpres di setiap TPS.
Jika KPU menetapkan ada 823.220 TPS pada pemilu kali ini, maka setiap partai memiliki sekitar 1,6 juta saksi.
“Iya (1,6 juta saksi). Semua partai rata-rata siapkan 2 saksi di tiap TPS,” katanya.
(fby/sfr)
[ad_2]
Source link