[ad_1]


Jakarta, CNN Indonesia

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengajak para partai pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di DPR untuk menggulirkan hak angket dalam mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Ia mengaku telah mengusulkan wacana hak angket ke partai pengusungnya di DPR, PDIP dan PPP. Namun, usulan itu harus mendapat banyak dukungan partai lain agar memenuhi syarat lebih dari 50 persen anggota dewan.

“Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin,” kata Ganjar dikutip dari keterangan tertulis TPN Ganjar-Mahfud, Senin (19/2).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kubu Anies-Muhaimin pun menyambut ajakan Ganjar itu. Capres Anies menyebut tiga partai di Koalisi Perubahan yakni PKS, PKB, dan NasDem siap ambil bagian dan memuluskan inisiasi tersebut di DPR.

“Saya yakin partai Koalisi Perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu,” kata Anies di Yusuf Building Law Firm, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

Senada, calon wakil presiden sekaligus Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin juga mengaku siap untuk menggulirkan itu di DPR.

“Siap,” jawab dia singkat.

Hak Angket

Hak angket merupakan salah satu hak anggota DPR untuk menyelidiki terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), hak angket setidaknya diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Usul hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.

Usulan tersebut baru akan resmi menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat Paripurna yang dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR dan keputusan diambil melalui persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir.

Nantinya, DPR memutuskan akan menerima atau menolak usul hak angket itu. Jika diterima DPR akan membentuk panitia khusus yang diisi seluruh unsur fraksi DPR. Namun jika DPR menolak, usul hak angket itu tak dapat diajukan kembali.

(mnf/fra)

[Gambas:Video CNN]



[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *