[ad_1]
Jakarta –
Lion Group resmi membuka kembali layanan penerbangan rute domestik dan mancanegara di seluruh bandara Indonesia dengan persyaratan khusus. Apa saja syaratnya?
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro menyampaikan seluruh penerbangan rute domestik dari Lion Group mulai beroperasi per Minggu (10/5/2020). Khusus di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), penerbangan domestik Lion Group dipindahkan ke Terminal 2E.
“Lion Group yang beroperasi di Indonesia terdiri dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air hari ini mulai pengoperasian kembali untuk rute domestik dari yang sebelumnya dijadwalkan pada Minggu, 10 Mei 2020. Sehubungan dengan terminal keberangkatan dan kedatangan, untuk seluruh penerbangan domestik Lion air yang sebelumnya dari Terminal 1D dan 1A dipindah ke Terminal 2E Bandar Udara Soetta,” kata Danang kepada wartawan, Minggu (10/5/2020).
Selain itu, Lion Group membuka penerbangan internasional. Sama halnya dengan penerbangan domestik, penerbangan internasional di Bandara Internasional Soetta dipindahkan dari Terminal 2F ke Terminal 3.
“Untuk penerbangan internasional Lion Air Group, Malindo air dan Thai Lion Air, Lion Air dan Batik Air dari Terminal 2F dipindah ke Terminal 3 Bandara Internasional Soetta,” ungkapnya.
Selain Bandara Internasional Soetta, Danang menuturkan penerbangan Lion Group akan dibuka di bandara lain. Adapun pelayanan ini akan beroperasi normal dengan terminal sama.
“Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap pada terminal yang sama,” ujarnya.
Danang menegaskan ada persyaratan wajib bagi calon penumpang yang telah ditentukan oleh Lion Air Group. adapun persyaratan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Persyaratan tersebut meliputi:
1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan, yakni empat jam sebelum keberangkatan,
2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi tiket, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19 atau surat keterangan sehat, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020,
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara,
4. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer),
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan,
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.
(dhn/dhn)
[ad_2]
Source link