[ad_1]

Bisnis.com, JAKARTA — Hasil quick count Pilpres 2024 atau hitung cepat merupakan salah satu panduan bagi masyarakat untuk memantau hasil Pemilu 2024.

Namun selain quick count, metode penghitungan suara saat Pemilu dan Pilpres juga mencakup real count atau penghitungan sebenarnya yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, ada exit poll atau jajak pendapat yang dilakukan publik di tempat pemungutan suara (TPS).

Sederet metode penghitungan suara Pilpres 2024 itu pun telah diatur oleh Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu. Regulasi itu, tepatnya Pasal 448,  mengatur partisipasi masyarakat atau non-pemerintah. 

“Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu bisa dilakukan dengan sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei dan jajak pendapat, serta penghitungan cepat hasil Pemilu,” demikian bunyi Pasal 448 ayat 2 UU Pemilu.  

Kemudian, pasal 449 ayat 1 menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU. 

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu,” demikian bunyi pasal 449 ayat (4) pada UU Pemilu.

Berikut penjelasan dan link live hasil quick count Pilpres 2024 yang dapat sobat Bisnis andalkan untuk memantau hasil Pemilu 2024:

Quick Count

Berdasarkan sejumlah sumber, metode ini dilakukan dengan menggunakan ilmu statistik, yakni mengambil dan menghitung sebagian kecil sampel suara untuk memprediksi hasil akhir. Sampel misalnya hanya diambil dari sekitar 2.000-5.000 TPS dari sekitar 823.220 TPS di seluruh Indonesia. 

Data dihimpun berdasarkan berita acara hasil perhitungan (C1) di TPS.  Adapun pemilihan sampel ini tidak dilakukan secara acak, melainkan memiliki beberapa pertimbangan ataupun kriteria tertentu, sehingga sampel tersebut valid untuk menjadi perwakilan dari keseluruhan masyarakat.

Karena mengambil sampel dari beberapa TPS, metode ini memiliki margin of error yang lebih rendah dibandingkan exit poll. Namun, hasil quick count bukanlah hasil akhir pemilu (real count) dari KPU, sehingga tidak dapat dijamin 100% keakuratannya. 

Adapun UU Pemilu mensyaratkan lembaga atau penyelenggara survei quick count Pilpres 2024 untuk mendaftar KPU dan telah berakhir pada 15 Januari 2024 atau H-30 sebelum hari pencoblosan. 

Hasilnya, ada 83 lembaga yang mendaftarkan diri. Berdasarkan hasil audit KPU, per 6 Februari 2024, baru 81 lembaga yang diberikan sertifikat terdaftar karena sudah memenuhi syarat. Sementara dua lembaga sisanya masih melakukan perbaikan dokumen.

lustrasi - poster quick count Pilpres 2024 yang digelar Bisnis.com
lustrasi – poster quick count Pilpres 2024 yang digelar Bisnis.com

Bisnis.com bekerja sama dengan tiga lembaga survei tersertifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni Lembaga Survei Indonesia (LSI), Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia akan menyajikan hasil quick count Pilpres 2024 terkini kepada sobat Bisnis.

Untuk menyaksikan live hasil quick count Pemilu 2024, sobat Bisnis dapat mengakses link sebagai berikut: 

Bisnis.com: https://pemilu.bisnis.com/quick-count-2024

Lembaga Survei Indonesia: https://www.youtube.com/@LSI_Lembaga

Poltracking: https://www.youtube.com/@Poltracking/featured

Indikator Politik Indonesia: https://www.youtube.com/@IndikatorPolitikIndonesia

Melalui link hasil quick count Pilpres 2024 tersebut, sobat Bisnis dapat melihat perolehan suara tiga pasangan calon peserta Pemilu 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada nomor urut 01; Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada nomor urut 02; dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada nomor urut 03.

Harap dicatat bahwa hasil quick count Pilpres 2024 akan mulai diumumkan dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News

[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *