[ad_1]
Pernyataan itu disampaikan oleh Profesor Takdir, saat menerima audiensi Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Marciano Norman, Kamis.
Dalam laman resmi KONI Pusat yang dipantau ANTARA di Jakarta, Takdir menjelaskan mekanisme internal telah mengatur bahwa sengketa olahraga dapat diselesaikan di BAORI.
Ia mencontohkan tentang Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang membahas sengketa partai politik.
Sengketa di partai politik, lanjut dia, diselesaikan di mahkamah partai dan di dunia olahraga tanah air, mahkamah tersebut bernama BAORI.
Takdir menyoroti fakta terkait banyaknya kasus olahraga yang dibawa ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan pengadilan negeri (PN).
Melihat fenomena itu, ke depannya dia akan mendorong pembinaan kepada hakim-hakim di seluruh Indonesia.
Hal itu penting dilakukan, agar para hakim bisa mengedukasi masyarakat sipil terkait penyelesaian sengketa olahraga yang seharusnya dilakukan di BAORI.
Ketum KONI Marciano Norman, mengatakan bila ada permasalahan hukum yang berkaitan dengan KONI Pusat beserta anggotanya, mulai dari 38 KONI Provinsi, 514 KONI kabupaten/kota, 72 induk cabang olahraga, pengurus provinsi (Pengprov) dan pengurus kabupaten/kota, diharapkan bisa diselesaikan melalui mekanisme internal di BAORI.
“Ada di undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, seluruh sengketa keolahragaan diselesaikan oleh Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) yang keputusannya bersifat final dan mengikat,” ujar jenderal bintang tiga purnawirawan TNI itu.
Baca juga: Munas PP Perbasi dinyatakan sah setelah BAORI tolak gugatan
Baca juga: KONI bahas sekretariat bersama media dan humas dengan Kemenpora
[ad_2]
Source link