[ad_1]
“Diskusi dan pembahasan hingga saat ini belum menemukan kesepakatan di beberapa substansi terkait pengamanan zat aditif,” kata Ekko dalam Diskusi Publik Indef: Mengurai Dampak RPP Kesehatan di Jakarta, Rabu.
Ekko menuturkan substansi pengaturan tersebut meliputi penetapan kadar tar dan nikotin produk tembakau, bahan tambahan, jumlah produk dalam kemasan, penjualan produk tembakau, peringatan kesehatan, iklan, promosi dan sponsor.
Menurut dia, pengaturan substansi tersebut harus berpedoman pada asas keadilan karena akan berdampak bagi sektor industri hasil tembakau sekaligus semua aktor ekonomi yang terlibat sepanjang rantai pasok hulu hingga hilir seperti petani tembakau, petani cengkeh, tenaga kerja industri, dan distributor ritel baik dalam skala besar maupun mikro.
Selain itu, pemerintah sebagai stabilitator perekonomian negara wajib menjalankan amanat untuk membuat ekosistem berusaha yang sehat di sektor industri tersebut dengan terus meminimalkan dan mengurangi eksternalitas negatifnya.
RPP Kesehatan diharapkan dapat terus menjaga keberlangsungan usaha industri dan tingkat serapan tenaga kerja, meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, serta meningkatkan daya saing dan kualitas produk dalam negeri khususnya industri hasil tembakau.
Regulasi yang disusun juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara khususnya dari cukai hasil tembakau sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi negara.
Sementara para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha dalam diskusi tersebut diharapkan dapat menyampaikan aspirasi dan ikut mengidentifikasi dampak RPP kesehatan khususnya bagi industri hasil tembakau.
Baca juga: Guru Besar: Zat adiktif rokok pengaruhi tingkat kecerdasan seseorang
Baca juga: 14 organisasi kesehatan dukung aturan pengendali zat adiktif tembakau
[ad_2]
Source link